Kediri, rakyatindonesia.id - Pantauan awak media, Selasa(21/12/2021) di Ngrangkah, Sepawon, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri masih ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal dan dipraktekkan secara terbuka. Ditambahkan tambang pasir ilegal ini dilakukan pada malam hari.
Praktik penambangan pasir ilegal ini diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh pelaku.
Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.
Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.
Yang terbaru, regulasi tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.
Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.
Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.(bram)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram