Rabu, 30 Maret 2022

Pasca KDRT yang Mengakibatkan Istri Meninggal Dunia, TN Suami Korban Berhasil Diamankan Polsek Rejotangan

Pasca KDRT yang Mengakibatkan Istri Meninggal Dunia, TN Suami Korban Berhasil Diamankan Polsek Rejotangan

 

Tulungagung, rakyatindonesia.id - Setelah pisah ranjang hingga 15 tahun, tidak membuat pasangan TN dan korban RB membaik. Pada Selasa (29/3/22) sekitar pukul 19.30 WIB, menjadi puncak percekcokan suami istri (pasutri) tersebut.

Selain pisah ranjang, pasutri asal Ds. Tenggong, Kec. Rejotangan, Tulungagung tersebut, juga pisah rumah.

Percekcokan pasutri tersebut, terkait sebidang tanah yang akan dibagi 2 untuk kedua anaknya oleh TN.

Kapolsek Rejotangan AKP Hery Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya, pelaku yang berinisial TN yang tidak lain adalah suami korban, mendatangi rumah korban untuk meminta tanda tangan surat persetujuan terkait pembagian tanah tersebut.

“Namun korban enggan untuk menandatangani surat persetujuan tersebut sehingga terjadi percekcokan keduanya. Karena amarah yang tidak terkendali, TN menarik korban hingga ke teras rumah,” ucapnya.

Karena tarikan pelaku, korban yang terjatuh dengan posisi miring, kepalanya membentur lantai.

Akibat kejadian tersebut, akhirnya korban meninggal dunia di lokasi.

Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Rejotangan yang mendapatkan informasi tersebut, segera mendatangi lokasi dan menangkap pelakunya.

Tim Inafis Polres Tulungagung turut serta hadir guna melakukan olah TKP dan juga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Tentunya, hal ini akan menjadi penyesalan bagi TN yang kini telah berusia 72 tahun.

“Atas perbuatannya yang membuat korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (hum.af)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved