Surabaya,rakyatindonesia.com - Petugas dari Polsek Asemrowo menangkap dua penjambret di wilayah hukumnya. Mereka ialah MS (21) warga Jalan Tambakasri, dan AR (19) warga Jalan Genting.
Kapolsek
Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa dua pelaku kriminal itu
ditangkap dari laporan salah satu korban penjambretan bernama Sri Setya
Ningsih. Saat itu, ia bersama suaminya mengendarai sepeda motor dan hendak
putar balik di Jalan Dupak Rukun, depan PT Susanti.
“Pada
saat putar balik, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik
yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas
korban hingga tasnya putus,” kata Hari, Kamis (29/9/2022).
Ia menyebut,
suami korban terluka karena terpental ke aspal dan terseret hingga
beberapa meter akibat tarik menarik dengan para pelaku. Sedangkan tas yang
berhasil diambil pelaku berisi satu unit HP.
“Kami
lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa
keterangan korban dan saksi dan rekaman CCTV di lokasi,” tuturnya.
Berdasarkan
hasil investigasi, lanjut Hari, petugas mengetahui identitas kedua pelaku dan
kemudian AR ditangkap di lokasi kejadian
“Tak
berhenti sampai di sini kemudian anggota meringkus NS, para pelaku kita tangkap
di putar balik depan toko Megah, Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu
dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini sudah kami tetapkan
sebagai tersangka,” paparnya.
Tersangka AR,
lanjut Hari, merupakan salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum
dalam perkara yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang
ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya pada 2020
lalu. Mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar
pada April 2022.
Dari
hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di
antaranya lokasi di Surabaya Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak
Barat Surabaya.
Kemudian
lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan
Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan
Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya, “Ini terjadi
mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.
“Saat ini,
mereka kita amankan dan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dos book
Handphone, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4317-NA warna silver,
beserta kunci kontak dan barang bukti lainnya,” urai Hari.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (ret.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram