Kediri,rakyatindonesia.com - Melisa Diah Wahyuni (24) warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri dibunuh teman suaminya, Trimo Sasmito (37). Pria itu diam-diam menyukainya.
Hari ketika ia dibunuh, Trimo memboncengnya
mengaku hendak mengajaknya ke rumah orang pintar di desa setempat. Ia dibonceng
naik motor Trimo. Tapi Trimo tidak membawanya ke tujuan yang dimaksud. Ia
diajak ke sebuah sungai dekat sawah milik warga yang relatif sepi.
Di lokasi itu Trimo memaksa Melisa untuk bercinta.
Tentu saja perempuan itu menolak. Ia sudah bersuami. Karena itu ia sempat
menampar Trimo sebagai ganjaran atas perbuatannya yang kurang ajar, sebelum
berupaya melarikan diri. Sayangnya saat berupaya kabur dari pria itu Melisa
jatuh ke sungai.
Trimo yang bertubuh besar dan tegap meloncat
masuk ke sungai yang dangkal menyusul dirinya. Belum sempat Melisa menghindar
telapak tangan Trimo yang kekar mencengkeram lehernya. Trimo mencekiknya hingga
ia meregang nyawa.
"Di sini pelaku meninggalkan korban dan pergi,"
kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat adegan
rekonstruksi pembunuhan Melisa, Kamis (29/9/2022).
Dalam rekonstruksi itu Trimo memperagakan adegan
bagaimana dirinya mencekik Melisa dengan media sebuah boneka yang disediakan
petugas Satreskrim untuk keperluan rekonstruksi. Aksi keji itu dilihat warga
setempat yang berkerumun di sekitar tempat kejadian perkara.
Peristiwa itu terjadi sebulan lalu. Tepatnya pada
22 Agustus 2022. Budi Setiawan (28), petani warga setempat yang pertama kali
menemukan jenazah Melisa sudah menguarkan bau busuk di sungai perbatasan
Ringinrejo-Kandat di Desa Karangrejo.
"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga
sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke
sungai ini," ujar Rizkika.
Kisah tragis di Kediri itu masih menyisakan tanda
tanya. Mengapa hari itu Melisa mau dibonceng Trimo hingga diajak ke sungai
tempat ia dibunuh? Apa yang hendak mereka upayakan dengan mengunjungi orang
pintar di desa itu? Lantas di mana suami Melisa saat itu?
Apa pun dalih Trimo kepada polisi, pria itu harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi akan menjeratnya
dengan pasal 338 KUHP.
"Akibat kejadian itu, tersangka dijerat
dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"
kata Rizkika. (ret.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram