Nganjuk, rakyatindonesia.com – Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam terus berjalan tanpa ada tindak lanjut APH setempat di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Nganjuk. Kegiatan ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang di kenal dengan nama Kamim di laporkan menjadi dalang utama dibalik perjudian ini.
Tempat perjudian sabung
ayam ini tidak pernah sepi dari pengunjung, bahkan dari luar Nganjuk pun banyak
yang datang ke lokasi tersebut untuk melihat damn main perjudian tersebut.
Setiap hari desa ini
menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di
lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan
perjudian sabung ayam diadakan setiap hari dan tidak mengenal waktu mulai dari
pagi hingga bertemu pagi, sehingga menarik minat sejumlah besar penjudi dari berbagai
wilayah sekitar.
Pak kamim yang telah lam di kenal sebagai seorang bandar dalam
dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci utama dalam organisasi perjudian
ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam. Ada orang dalam
juga disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kegiatan
perjudian ini.
Kehadiran perjudian
sabung ayam ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan
pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber
penghasilan tambahan dan sarana hiburan. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan
dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan,
dan ketidakstabilan sosial, dan bahkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti
pencurian di sekitar daerah tersebut.
Kenapa disebutkan
pencurian, dikarenakan banyak pemain yang mengalami kekalahan dalam perjudian
dan akhirnya menimbulkan pemikiran yang negatif seperti mendapatkan uang untuk
bermain judi kembali, berharap mendapat ganti atas kekalahann yang
sebelumnya.
Tidak sampai disitu
dampak negatif yang ditimbulkan, banyak anak muda yang terpengaruh juga akibat
kegiatan perjudian tersebut. Yang awalnya hanya menonton hingga akhirnya
terpengaruh untuk memasang taruhan di dalam perjudian di Desa Singkalanyar
Kecamatan Prambon Nganjuk.yang diselenggarakan oleh Pak Kamim.
Perjudian Sabung Ayam di
Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Nganjuk ini menjadi polemik yang kompleks.
Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus
menjadi perbincangan warga setempat. Sementara itu, perdebatan ini masih
berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian
illegal.
Saat tim kami melakukan
investigasi kelokasi tempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat
tempat perjudian sabung ayam. Anehnya lagi kenapa pihak APH setempat membiarkan
perjudian tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktifitasnya. Seharusnya
aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut
bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi.
Dimana telah dijelaskan
tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang
secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan
pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya
UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak
pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara
selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para
terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana
khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi
mendapatkan sebuah keuntungan.
Pembaharuan RUU KUHP
merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan
tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan
mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian
sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan
masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi
sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan
masyarakat.
Sampai berita ini
dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk
menertibkan aktivitas perjudian tersebut. Warga setempat sangat berharap APH
segera menindak tegas para pejudi sabung ayam tersebut, dengan menghentikan,
menutup, serta menangkap para pejudi tersebut. . (red. tim)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram