Selasa, 28 November 2023

Diduga APH setempat tutup mata, Perjudian Sabung Ayam Semakin Eksis di Kecamatan Prambon Nganjuk

Diduga APH setempat tutup mata, Perjudian Sabung Ayam Semakin Eksis di Kecamatan Prambon Nganjuk

 

Nganjuk, rakyatindonesia.com –  Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam terus berjalan tanpa ada tindak lanjut APH setempat di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Nganjuk. Kegiatan ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang di kenal dengan nama Kamim di laporkan menjadi dalang utama dibalik perjudian ini.

 

 

Tempat perjudian sabung ayam ini tidak pernah sepi dari pengunjung, bahkan dari luar Nganjuk pun banyak yang datang ke lokasi tersebut untuk melihat damn main perjudian tersebut.

 

 

 

Setiap hari desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan perjudian sabung ayam diadakan setiap hari dan tidak mengenal waktu mulai dari pagi hingga bertemu pagi, sehingga menarik minat sejumlah besar penjudi dari berbagai wilayah sekitar.

 

 

 

Pak kamim yang  telah lam di kenal sebagai seorang bandar dalam dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci utama dalam organisasi perjudian ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam. Ada orang dalam juga disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kegiatan perjudian ini.

 

 

 

Kehadiran perjudian sabung ayam ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial, dan bahkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti pencurian di sekitar daerah tersebut.

 

 

 

 

Kenapa disebutkan pencurian, dikarenakan banyak pemain yang mengalami kekalahan dalam perjudian dan akhirnya menimbulkan pemikiran yang negatif seperti mendapatkan uang untuk bermain judi kembali, berharap mendapat ganti atas kekalahann yang sebelumnya. 

 

 

 

Tidak sampai disitu dampak negatif yang ditimbulkan, banyak anak muda yang terpengaruh juga akibat kegiatan perjudian tersebut. Yang awalnya hanya menonton hingga akhirnya terpengaruh untuk memasang taruhan di dalam perjudian di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Nganjuk.yang diselenggarakan oleh Pak Kamim.

 

 

 

Perjudian Sabung Ayam di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Nganjuk ini menjadi polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan warga setempat. Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian illegal.

 

 

 

Saat tim kami melakukan investigasi kelokasi tempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat perjudian sabung ayam. Anehnya lagi kenapa pihak APH setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktifitasnya. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi.

 

 

 

Dimana telah dijelaskan tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan.

 

 

Pembaharuan RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.

 

 

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut. Warga setempat sangat berharap APH segera menindak tegas para pejudi sabung ayam tersebut, dengan menghentikan, menutup, serta menangkap para pejudi tersebut. . (red. tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved