Kamis, 20 Oktober 2022

Jualan Sabu, Residivis Asal Kalisat Kembali Dibekuk Polisi

Jualan Sabu, Residivis Asal Kalisat Kembali Dibekuk Polisi

 

Jember, rakyatindonesia.com - Pernah mendekam di Lapas Jember, ternyata tidak membuat Abdur Rahman (41) warga Dusun Krajan Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Jember untuk bertobat, bagaimana tidak, pria yang pernah dipenjara karena kasus pidana, Selasa (18/10/2022) ia harus kembali berurusan dengan Satreskoba Polres Jember.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, S.I.K., S.H, kepada wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya sepak terjang pelaku sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu, setelah jajarannya mengamankan Hendrik warga sekitar yang tertangkap sebagai pemakai narkotika jenis sabu.

“Terungkapnya aksi pelaku, setelah jajaran Satreskoba terlebih dahulu mengamankan HEP salah satu pengguna sabu-sabu, setelah kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan, HEP menyatakan jika barang tersebut ia beli dari pelaku AR (Abdur Rahman, red),” ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan informasi kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dari HEP, jajaran Satreskoba Polres Jember pun melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku Abdur Rahman, dan benar saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 2 buah klip berisi sabu-sabu yang siap dijual oleh pelaku.

“Saat anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam klip plastik masing-masing 0,1 gram dan 0,01 gram di rumah pelaku, pelaku sendiri mengakui jika barang tersebut miliknya yang sudah dipesan oleh calon pemakai,” jelas Kapolres.

"Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram, 1 plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 gram, 1 serokan plastik, Uang keuntungan penjualan Rp. 50.000, dan 1 buah hand phone merk samsung warna hitam berserta simcard. (hum.red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved