Jember,rakyatindonesia.com -
Polsek Patrang bersama Resmob Kota Polres Jember meringkus pemuda berinisial
FKR (23) karena melakukan pencurian motor milik rekan kuliahnya Nauval(22) asal
Desa Karanganyar Kec. Ambulu Kabupaten Jember, Jum’at 20 September 2022 sekira
pukul 23.00 WIB.
Kapolsek
Patrang, AKP Heri Supadmo SH mengatakan, Dalam menjalankan aksinya pelaku
terlebih dahulu menduplikat kunci motor korban.
Modus
duplikat itu dilakukan ketika Pelaku pada hari Senin tanggal 19/09/2022
berpura-pura meminjam motor korban di Kawasan Rumah Kos Jalan Nusa Indah Kelurahan
Jember Lor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Saat meminjam
kendaraan,justru menggandakan kunci motornya.
Selanjutnya
hari Selasa tanggal 20 September 2022 pukul 07.05 WIB korban mengetahui
kendaraan miliknya jenis Honda Vario hilang.
“Pelaku dan
korban sama kenal dan berstatus Mahasiswa,Pelaku pinjam motor korban, lalu
kuncinya diduplikat,” kata AKP Heri Supadmo SH.
Ditambahkan
Kapolsek dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polres Jember dan
Polsek Patrang berhasil meringkus pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan
bermotor matic jenis honda vario warna hitam,Selanjutnya Pelaku dan Barang
bukti diamankan di Mapolres Jember guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FKR yang beralamat di Jalan Nusa Indah Gang 7 Kelurahan. Jember Lor Kecamatan Patrang disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara. (red.dl)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram