Senin, 10 Oktober 2022

RA Diringkus Polres Ponorogo Sebab Setubuhi Kekasihnya Yang Masih Dibawah Umur di Hotel

RA Diringkus Polres Ponorogo Sebab Setubuhi Kekasihnya Yang Masih Dibawah Umur di Hotel

  

Ponorogo, rakyatindonesia.com  Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ponorogo. Terkait kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan dengan inisial RA (21).

 

RA diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang masih di bawah umur di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo.

 

“Yang melaporkan RA ini adalah ibu korban. Ibunya tidak terima anaknya yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar malah disetubuhi oleh pacarnya sendiri,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (10/10/2022).

 

Kronologis persetubuhan itu berawal saat RA menjalin kasih dengan anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga, sejak awal 2022. Beberapa bulan menjalin hubungan, RA membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan pelaku mengirimkan video porno kepada korban supaya mau berhubungan badan.

 

“Dengan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohong pelaku RA mengajak korban bersetubuh,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

 

Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga. Menurut pengakuan RA, adegan layaknya suami istri itu, Ia lakukan bersama korban hanya satu kali. Persetubuhan itu dilakukan pada 19 Juni 2022, di salah satu hotel di Ponorogo.

 

“Keterangan pelaku, kejadian itu dilakukan dengan korban sekali. TKP-nya di salah satu hotel di Ponorogo,” katanya.

 

Perbuatan pelaku terbongkar saat ibu korban mendapati ada perubahan perilaku dan sikap korban usai kejadian itu. Karena curiga, akhirnya sang ibu menanyakan ke korban. Korban akhirnya mengaku dan bercerita telah disetubuhi oleh pacarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan RA, polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang perlindungan anak.

 

“Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 15 tahun,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut. (red.dl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved