Salah satu tempat hiburan malam yang ada di kabupaten soppeng tepat di kelurahan lalabata rilau
sama sekali tidak mengindahkan
Penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol khususya di kabupaten soppeg
lanjut bahwa tempat hiburan malam tersebut yakni rumah bernyanyi atau room karaoke di Kab.Soppeng semakin nakal, tidak lagi memperdulikan Surat Izin Pemerintah Daerah (Perda) apalagi peraturan terkait larangan peredaran minuman beralkohol jelasnya
dari pantauwan media ini menemukan disalah satu rumah bernyanyi yang berada di Lolloe Kec.Lalabata Rilau kabupaten Soppeng, pada malam sabtu, 1 Oktober 2022, malam, sekitar jam: 03:35.dinihari masi beroprasi melayani pengunjung jelasnya.
Didalam tempat hiburan malam tersebut, nampak jelas dalam pantauan media ini, pengusaha room karaoke menjual dan menyajikan minuman beralkohol kepada para pengunjung.
Selain menjual minuman keras, pengusaha rumah bernyanyi juga menyediakan ledys yang berasal dari beberapa daerah bahkan ada dari Jakarta katanya, sebagai pemandu lagu (PL) dengan tarif 50.000 perjam.
Pengusaha tempat hiburan malam saat dikonfirmasi media mengatakan, Kalau ada pengunjung butuh minuman saya ambilkan di Senteral tempat penjual miras dan juga ledys yang ia siapkan saya lansung jemput di Bandara Makassar ujarnya, untuk persiapan menemani para pengunjung yang datang di tempat kami katanya, ledys saya siapkan hanya 7 orang berasal dari beberapa daearah dan ada juga ledys dari Jakarta," ucapnya kepada media ini.
( Pettaduga IWO)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram