Kamis, 12 Januari 2023

5 Fakta Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka

5 Fakta Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka

Jakarta, rakyatindonesia.com- Kasus narkoba yang menjerat Kombes Yulius Bambang Karyanto berbuntut panjang. Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri ini kini resmi menyandang status tersangka.

Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk memakai narkoba di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). Dari hasil pengembangan kasus Kombes Yulius, polisi menangkap 5 pelaku lainnya, salah satunya wanita R yang diamankan saat bersama Kombes Yulius.

Kombes Yulius terancam hukuman berat atas kepemilikan 1,1 gram sabu di kamar hotelnya. Ia juga akan dihadapkan dengan sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya di Polri ke depan.

Berikut fakta-fakta Kombes Yulius ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Kamis (12/1/2023).

1. Kombes Yulius Berstatus Tersangka

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meningkatkan status Kombes Yulius usai ditangkap kasus narkoba. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Kombes Yulius sebagai tersangka atas kepemilikan 1,1 gram sabu.

"(Status Kombes Yulius) sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1).

2. Kombes Yulius Resmi Ditahan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Kombes Yulius yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Kombes Yulius ditahan sejak Rabu (11/1) untuk 20 hari ke depan.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini," kata Zulpan.

3. Wanita Bareng Kombes Yulius Juga Jadi Tersangka

Bukan hanya Kombes Yulius, wanita inisial R juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Zulpan menegaskan pengusutan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan instansi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Apa yang dilakukan oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa, khususnya generasi muda bangsa, dari bahaya penggunaan narkoba yang dapat merusak moral generasi muda bangsa Indonesia," jelasnya.

4. Empat Warga Sipil Lain Ditangkap

Total ada 6 orang yang ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius. Empat orang sipil lainnya ikut ditangkap terkait kasus narkoba Kombes Yulius yakni DR, EW, PN, dan KS.

"Intinya itu ada enam orang semuanya yang terlibat. Jadi empat sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai ditahan hari ini. Penetapan tersangkanya baru mulai dilakukan terhitung hari ini dan dilakukan penahanan juga hari ini terhadap empat orang itu," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1).

Sementara itu, dua orang lainnya, inisial PN dan KS, dilakukan rehabilitasi. Sebab, lanjut Zulpan, tak ada unsur kuat yang mengharuskan keduanya jadi tersangka dan ditahan.

"Ada dua orang yang dilakukan rehabilitasi dan tidak ditahan, dilepas. Karena tidak kuat unsurnya," ujarnya.

5. Kombes Yulius Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto tersangka kasus narkotika. Kombes Yulius dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 116 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1). (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved