MOJOROTO, rakyatindonesia.com -, Penyidik Polres Kediri Kota menyerahkan tahap dua kasus penggelapan dengan tersangka, Hartini, 35, dan Juprianto, 37. Pasangan suami istri (pasutri) siri asal Kecamatan Ngadiluwih ini telah menggelapkan mobil milik RD, 33, warga Kampungdalem, Kota Kediri.
“Menggadaikan ini apa niat kalian berdua?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atik Julianti. Menjawab pertanyaan itu, Hartini dan Juprianto mengaku, mobil rental RD semula acara hajatan dua hari. Namun kemudian digadaikan melalui perantara Y (DPO). “Uang hasil gadai digunakan membayar utang dan biaya bersalin,” jawab Juprianto.
Dia mengaku, belum menikah resmi dengan Hartini. Alasannya, Hartini telanjur hamil. Sayangnya saat hendak melahirkan, keduanya tak punya uang. Saat ini bayinya sudah dilahirkan dan diasuh keluarganya. Setelah bebas nanti, Juprianto janji menikahi Hartini.
Dari hasil penggelapan mobil mereka mendapat uang Rp 30 juta. “ Namun karena melalui perantara, keduanya hanya dapat setengahnya,” ungkap Atik.
Penyerahan tahap dua mulai pukul 10.30 hingga 11.30. Karena sudah dinyatakan P21, Juprianto dan Hartini kini jadi tahanan kejaksaan. Namun sebelum dipindah ke Lapas Kediri, untuk sementara keduanya dititipkan di Tahti Polres Kediri Kota.
Kasus berawal ketika Hartini dan Juprianto mendatangi RD, pemilik rental mobil, di Perum Puri, Kaliombo, Kota Kediri. Menjaminkan motor Honda Vario, keduanya menyewa Toyota Avanza untuk hajatan. Habis masa sewa, keduanya memperpanjang tiga hari. Ternyata mobil digadaikan lewat perantara Y. Akibatnya, RD merugi Rp 120 juta. Pasutri itu dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. (red)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram