Kamis, 16 Maret 2023

Pasutri di Situbondo Mengedarkan Narkoba Diamankan Polisi.

Pasutri di Situbondo Mengedarkan Narkoba Diamankan Polisi.

    


Situbondo,  rakyatindonesia.com - Sepasang suami istri di Situbondo diamankan karena mengedarkan pil koplo dan sabu. Keduanya berdalih melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasutri tersebut adalah B (39) dan istrinya N (33), warga Desa Kilensari, Panarukan, Situbondo. Pasangan ini langsung ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan intensif.

"Setelah lakukan penyelidikan awal, kami langsung bergerak," ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan di Mapolres, Rabu (15/3/2023).

Menurut Dwi, beberapa waktu terakhir warga memang diresahkan dengan maraknya dugaan peredaran narkotika di kawasan kampung pesisir Panarukan dan sekitarnya.

"Informasi lantas kami tindak lanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan pasangan suami istri ini. Keduanya ditangkap di rumahnya," papar Dwi Sumrahadi.

Dari tangan pasangan suami istri ini polisi mengamankan barang bukti berupa 3,9 gram sabu, seperangkat alat hisap, 534 pil koplo jenis pil trex dan dextro.

Polisi juga langsung mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Sebab, narkoba itu diduga berasal dari jaringan luar daerah.

Jika terbukti, pasangan suami istri itu terancam pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pun pasal 197 sub 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

(red.Df)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved