SOPPENG, Rakyat-indonesia. Com -- Sebagai tindak lanjut dari perogram Kejaksaan Negeri Soppeng tentang Jaga Desa dan Kesadaran mengingatkan (Mappakainge), ditindak lanjuti Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahudin SH MH turun langsung Ke Desa
Dan Desa pertama yang dikunjungi adalah Desa Timusu dan kunjungan kerja tersebut resminya adalah Desa Timusu Kec Liliriaja Kab Soppeng, dalam hal kunjungan kerja Nya mereka adalah sekaligus melihat langsung Gedung Restorasi Justice yang ada di Desa Timusu.
Kajari Soppeng Salahuddin SH MH didampingi beberapa Jaksa, yaitu Kasie Intel Muh Musdar SH MH, Kasie Pidum Hasmia SH , oleh Kajari Salahuddin memberikan beberapa petunjuk Kepada Pemerintah Desa Timusu dalam ini Kepala Desa Timusu Firdaus terkait prosedur pelaksanaan Restorasi Justice sampai pada kiat kiat melakukan mediasi pada pihak yang bersengketa atau berperkara
Lanjut Salahuddin bahwa mereka minta Gedung Restorasi Justice ini bukan hanya digunakan untuk memediasi sengketa,tapi Gedung ini bisa juga di fungsikan sebagai sarana konsultasi hukum olehnya disiapkan personilnya dan setiap waktu anggota kami akan kesini tandasnya
Selain soal Restorasi Justice Kajari juga singgung masalah stunting, mereka menyarankan kepada Pemerintah Desa agar memaksimalkan pemanfaatan pekarangan rumah untuk ditanami berbagai macam tanaman berupa sayur sayuran , ini sejalan dengan perogram penenganan stunting ujarnya
Publis:(pettaduga IWO)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram