Jumat, 17 Maret 2023

Usaha Penyulingan Ilegal Semakin Menjamur di Sidoarjo.

Usaha Penyulingan Ilegal Semakin Menjamur di Sidoarjo.

  


Sidoarjo, rakyatindonesia.com - Usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Thinner dan cat kian menjamur di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Usaha yang sangat menjanjikan untung besar ini, nampaknya semakin tidak memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Sidoarjo, Jajaran Reskrimsus Polda Jatim dan Gakkum Jabalnursa, harus tindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai ijin pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap. Sementara ini tim investigasi sudah mengetahui adanya gudang penyulingan thinner di Wilayah Sidoarjo. 


Diduga pemilik penyulingan tiner dan cat bernama bambang, pemilik gudang penyulingan tiner dan pengelolahan cat saat di konfirmasi tim di kediamannya. Aktifitas yang di jalankan oleh bambang telah berjalan lama dan aman terkendali karena disinyalir adanya aliran upeti khusus. 


Jelas disebutkan dalam aturan prosedur bahwa jika aktivitas penyulingan tetap dilakukan maka, bambang yang diduga selaku pemilik akan dikenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan atau di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 100, 109 dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. 


Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim lapangan pengusaha limbah B3 yang diduga bernama bambang dugaan telah melakukan pelanggaran :


1). Diduga bambang tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah b3.


2). Diduga tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang - undangan. 


3). Pembuangan air limbah dan limbah b3 bekas penyulingan sludge thinner serta cat diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa izin - izin sesuai aturan prosedur.


4). Diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3. 


5). Diduga telah melakukan dumping di sembarang tempat. 


6). Diduga tidak memakai transporter khusus yang memiliki izin pengangkutan limbah b3 tinnher dan limbah b3 cat. 


7). Diduga tidak memenuhi standart lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan limbah b3 jenis thinner dan limbah b3 jenis cat. 


8). Diduga tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah b3. (timsus)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved