Jumat, 05 Mei 2023

Hidup Tanpa Listrik, Warga Blitar: Rakyat Kecil Pasrah Masio Dikuyo-kuyo

 Hidup Tanpa Listrik, Warga Blitar: Rakyat Kecil Pasrah Masio Dikuyo-kuyo

 

Blitar, rakyatindonesia.com - Keluarga Joyo Kailan di Blitar hanya bisa pasrah. Mereka sudah 2 bulan tinggal di rumah yang gelap gulita tanpa listrik karena tak mampu membayar denda geser meteran tanpa izin dari PLN.

PLN telah memutus aliran listrik di rumah keluarga Joyo karena keluarga itu tak mampu membayar denda senilai Rp 2,7 juta atas pelanggaran yang tidak mereka ketahui sebelumnya.

"Kami rakyat kecil bisanya pasrah masio dikuyo-kuyo (meskipun disia-sia)," kata Kholil, cucu Joyo Kailan, Jumat (5/5/2023).

Kholil dan keluarganya sangat terkejut saat menerima surat peringatan dari PLN tentang denda yang harus dibayar gegara pelanggaran geser meteran yang tidak dia ketahui.

"Saya kaget begitu menerima surat peringatan disuruh bayar denda Rp 2.749.589. Wong rumah saja dibantu pemerintah kok diminta bayar segitu besar. Kami ndak mampu," ujarnya.

Imbas ketidakmampuan membayar denda itu, PLN memutus aliran listrik di rumah Joyo. Sehingga selama 2 bulan terakhir rumah Kakek Joyo gelap gulita.

Kholil mengatakan dirinya dan keluarganya tidak tahu soal pelanggaran menggeser meteran dengan sanksi denda yang mencapai jutaan rupiah.

Apalagi menurut Kholil, yang berinisiatif untuk menggeser lokasi meteran di rumah kakeknya yang ambruk itu juga petugas PLN sendiri.

"Kalau tahu didenda begitu, saya biarkan saja meteran milik PLN itu rusak kena hujan. Wong saya ini niatnya menyelamatkan aset PLN. Saya juga prosedural lewat telepon call center 123. Kalau buntutnya seperti ini, mending diputus dari dulu nggak apa-apa," ujarnya.

Apa yang dialami keluarga Joyo bermula 3 tahun lalu. Saat itu rumah keluarga Joyo Kailan roboh karena lapuk termakan usia. Tembok tempat meteran listrik turut roboh sehingga meteran KWH milik PLN itu kehujanan dan membahayakan keluarga.

Kala rumah itu roboh, cucuJoyo bernamaKholil menghubungi call centerPLN 123. PetugasPLN datang. Kepada petugas, cucu Joyo mengatakan bahwa rumah yang roboh itu akan segera dibangun menunggu program bedah rumah dari Pemerintah Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Blitar.

Melihat kondisi meteran KWH itu, petugas PLN pun memindahkan meteran listrik itu sekitar tiga meter di lokasi yang beratap sehingga tidak terkena air hujan.

"Saat itu petugas bilang pokok aman. Lalu kami disuruh bayar Rp 250 ribu untuk pindah meteran sementara. Dia bilang, nanti kalau rumah sudah selesai dibangun saya bisa memindah meteran listrik ini ke posisi semula, nggak usah nunggu petugas PLN nggak apa-apa," kata Kholil.

Tiga tahun berlalu, semua baik-baik saja. Hingga pada Februari 2023 ada petugas PLN yang melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Saat itu meteran listrik belum dipindah oleh Kholil karena bedah rumah kakeknya belum kelar. Pria itu menganggap tidak akan ada masalah karena petugas PLN tidak memberitahu soal pelanggaran.

"Petugas nggak bilang kalau menggeser meteran itu pelanggaran dan ada dendanya. Karena yang mutusi mindah mereka (petugas PLN), yang masang juga mereka, dan kami bayar Rp 250 ribu," ujarnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved