Jakarta, rakyatindonesia.com - Amnesty Indonesia menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi perlakuan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang lanjutan Haris-Fatia dalam kasus pencemaran nama baik yang digelar pada Kamis (8/5).
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai PN Jaktim dianggap tak memperhatikan prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
"Sidang hari ini menunjukkan bahwa pengadilan memberi perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi," ujar Wirya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6).
Menurutnya, perlakuan khusus itu ditunjukkan dengan gelaran sidang yang diadakan secara terbatas dan pengerahan aparat yang berlebihan.
"Sidang yang selama ini terbuka, hari ini menjadi sangat dibatasi dan diwarnai dengan pengamanan berlebih dari aparat," kata Wirya.
Ia pun meminta agar PN Jaktim tak menunjukkan kesan keberpihakan terhadap siapapun.
"Jangan sampai berbagai perlakuan khusus ini mengesankan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak di dalam proses pengadilan yang melanggar prinsip-prinsip fair trial," ujar Wirya.
Wirya juga menyayangkan sikap majelis hakim yang disebut melontarkan pernyataan 'seksis', terlebih diucapkan oleh seorang hakim di pengadilan.
"Pernyataan seksis Ketua Majelis Hakim yang meminta salah satu satu kuasa hukum terdakwa agar berbicara lebih keras karena 'suaranya seperti perempuan' tidak layak untuk diucapkan oleh siapapun, apalagi oleh seorang hakim dalam pengadilan," terangnya.
Ia juga menilai seharusnya Haris-Fatia dibebaskan dari dakwaan lantaran hanya mengungkapkan ekspresi terkait pejabat publik.
Wirya menyesalkan tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis lembaga ham terus berlangsung. Ia lantas menyuguhkan data pemantauan Amnesty International Indonesia yang menunjukkan pada Januari hingga Mei 2023. Tercatat, setidaknya ada 51 kasus intimidasi fisik dan digital terhadap pembela HAM dengan sedikitnya 140 korban.
Sebelumnya sidang berlangsung panas. Terjadi banyak perdebatan di dalam ruang sidang antara Kuasa Hukum Haris-Fatia dengan kuasa hukum Luhut. Tak hanya itu, persidangan di kawal sangat ketat, massa pendukung Luhut terlihat mendominasi kursi di ruang sidang.
Sementara itu, di luar PN Jaktim, massa pendukung Haris-Fatia tak dapat memasuki PN Jaktim lantaran dilarang oleh aparat kepolisian. Mereka yang mayoritas kelompok buruh tertahan di luar gerbang PN Jaktim hingga sidang berakhir. (red.gc)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram