Selasa, 08 Agustus 2023

Remaja Putri Usia 14 Tahun di Jember Jadi Korban Pencabulan, Hamil 8 Bulan

Remaja Putri Usia 14 Tahun di Jember Jadi Korban Pencabulan, Hamil 8 Bulan

 


Ilustrasi pemerkosaan anak.


Jember, rakyatindonesia.com - Remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan saat ini tengah hamil delapan bulan. Keluarga korban meminta polisi segera menangkap pelaku.


Remaja putri itu dicabuli pertama kali pada November 2022 di rumah terlapor pelaku yang berusia 26 tahun. Saat itu korbam dimintai tolong mengasuh anak pelaku. Kebetulan rumah terlapor pelaku dan korban berdampingan. “Terlapor pelaku ini adalah usahawan,” kata Joko Wahyudi, pengacara korban, saat ditemui di Markas Polres Jember, Senin (7/8/2023).


Selain terjadi di rumah, pencabulan juga terjadi beberapa kali di hotel. “Korban diiming-imingi dibelikan HP, cincin, mobil oleh pelaku. Tidak pantas. Ini namanya bujuk rayu kepada anak kecil,” kata Joko.


Joko meminta Polres Jember segera menangkap terlapor. Keluarga korban sudah melapor ke polisi pada 4 Mei 2023. “Namun sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Saya sekarang mengajak keluarga korban agar (polisi) tahu sendiri,,” katanya.


Saat ini korban tidak bersekolah karena hamil tua. “Padahal korban ini anak berprestasi,” kata Joko Wahyudi.


Joko Wahyudi mengatakan, terlapor sudah sesumbar tak akan ditangkap polisi. “Barang bukti banyak yang dirusak. Salah satu saksi yang mengantarkan korban disuruh lari terlapor,” katanya.  

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved