Minggu, 10 September 2023

Nakalnya Oknum Polisi di Jember Palsukan Teken dan Ubah BAP Kasus KDRT

 Nakalnya Oknum Polisi di Jember Palsukan Teken dan Ubah BAP Kasus KDRT

                 


Jember, rakyatindonesia.com – N, oknum polisi di Jember diadukan ke polres setempat karena diduga memalsukan tanda tangan dan mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP). Dugaan pemalsuan itu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelapornya adalah seorang perempuan bernama Esther Lyndiawati (47) warga Jalan Madura, Kecamatan Sumbersari, Jember. Ia melaporkan dugaan tindakan nakal oknum polisi itu ke Satreskrim Polres Jember.

Esther bahkan telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Dalam pemeriksaannya, ia didampingi dua pengacaranya Muhammad dan Edwina Chitra Lestari.

Kasus dugaan pemalsuan BAP dan tanda tangan saksi itu, terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh anak Esther berinisial WA (25). Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sumbersari. Oknum polisi berinisial N kala itu menjadi penyidik kasus tersebut.

Terungkapnya dugaan pemalsuan tandan tangan dan perubahan isi BAP ini saat proses hukum telah sampai di persidangan. Saat itu Esther dihadirkan sebagai saksi.

Saat itu lah Esther mendapati isi BAP kepolisian di Polsek Sumbersari tidak sesuai. Bahkan teken atau tanda tangannya diduga juga dipalsukan N. Merasa dirugikan, Esther pun kemudian mengadu.

"Saya dirugikan, karena tindakan oknum ini. Karena apa yang saya sampaikan di-BAP tidak sesuai, kemudian tanda tangan saya dipalsu," kata Esther, Sabtu (9/9/2023).

Esther mengaku pemalsuan itu jelas-jelas merugikan dirinya dan keluarganya. Untuk itu ia berharap ada keadilan baginya dengan menindak N.

"Sehingga mengakibatkan kerugian material dan immaterial, psikis dan juga nama baik menyangkut keluarga juga. Saya berharap oknum polisi nakal yang menjadi penyidik itu mendapat tindakan tegas dari kesatuan polisi," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Esther, Muhammad mengatakan pihaknya telah mengadukan kasus tersebut dua minggu lalu. Ia mengpresiasi pihak Polres Jember menindaklanjutinya.

"Kita dua minggu yang lalu membuat pengaduan (masyarakat) tentang dugaan pemalsuan tandatangan yang dilaporkan klien kami. Setelah dua minggu, kita menjalani pemeriksaan (sebagai saksi) selama kurang lebih 3 jam dan menjawab pertanyaan dari penyidik. Ada sekitar 17-20 pertanyaan," ujar Muhammad.

"Kita terus mendampingi klien kami dalam proses pemeriksaan, dan berharap agar kasus ini bisa terungkap. Kita jalani proses ini dan nanti menunggu perkembangan kasusnya. Klien kami dirugikan terkait kasus ini," ujarnya.

Menanggapi laporan masyarakat soal dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi kasus KDRT, KBO Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto, mengaku telah menerima laporan pengaduan masyarakat itu. Saat ini sedang tahapan proses pemeriksaan saksi dari pelapor.

"Kita sudah menerima laporan dari pelapor itu, selanjutnya kami lakukan pendalaman terkait hal ini. Oknum anggota polisi ini belum kami periksa. Tapi sebagai proses awal, saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor ini," kata Dwi.

Namun demikian, lanjutnya, terkait kasus ini, secara juga dilakukan penyelidikan secara internal. "Termasuk dilakukan pemeriksaan juga oleh Paminal (Polres Jember). Lebih lanjut kami periksa saksi-saksi lainnya," tandasnya.(red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved