Kediri, rakyatindonesia.com - Sekarang ini pelayanan publik sangatlah diperlukan untuk memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
Mengingat hal tersebut Endang Kartikasari, ST selaku Kepala Dinas PUPR Kota Kediri mengungkapkan bahwa kini Dinas PUPR Kota Kediri memberikan pelayanan KRK dan PBG dengan mal pelayanan publik untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan .
“Sudah kami pikirkan dan usahakan demi mempermudah dan mempercepat pelayanan khususnya pelayanan KRK dan PBG, dan alhamdulillah akhirnya hal tersebut terwujud dengan adanya mal pelayanan publik,”ungkapnya.
Keterangan Rencana Kota (KRK) sendiri merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang mengenai perencanaan tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah.
Keterangan Rencana Kota (KRK) akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan. Jadi pada intinya, sebelum pemilik bangunan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK).
Karena jika desain yang diajukan tidak sesuai dengan KRK maka hal tersebut tidak bisa diteruskan dan tidak mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berikut jadwal operasional Mal Pelayanan Publik Kota Kediri :
Senin – Kamis : 08.00-15.00 WIB
Jum’at : 08.00-11.30 WIB (red.DM)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram