Ciamis, rakyatindonesia.com – Kawanan pencuri ternak domba berkaus loreng dan bawa pistol di Ciamis ditangkap polisi. Dua orang pencuri itu Asep Munawar dan Asep Kurnia merupakan warga Garut. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/10/2023) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, aksi pencurian domba itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) dini hari. Dalam rekaman kamera CCTV dari salah satu rumah warga, nampak pelaku yang memakai kaos lengan panjang loreng hijau dan memegang mirip pistol mondar-mandir mengamati situasi di sebuah gang.
Sedangkan seorang pelaku lainnya yang memakai sweater merah menggondol seekor domba. Setelah seekor domba berhasil dibawa, keduanya langsung meninggalkan lokasi.
"Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang dan cermat, pelaku teridentifikasi lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan dilakukan di Lembang Bandung. Pelaku yang saat ini sudah tersangka berinisial AM dan AK, keduanya warga Garut," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Sabtu (28/10/2023).
Kapolres membenarkan aksi pencuri domba di Sindangkasih itu viral di media sosial. Dengan narasi pencuri ternak memakai pakaian loreng dan membawa senjata. Tony menyebut dua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian ternak di Ciamis sebanyak 3 kali dan juga di daerah Tasikmalaya.
"Termonitor mereka melakukan pencurian ternak empat kali, 3 kali di Ciamis dan di Tasikmalaya," ungkapnya.
Domba hasil curian sudah pelaku jual ke pasar yang ditemui di perjalanan setelah melakukan aksinya. Domba dijual secara utuh dalam kondisi hidup sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan ternak curian itu digunakan pelaku untuk mencicil kendaraan.
Kapolres memastikan kaus loreng yang dipakai pelaku bukan berasal dari instansi manapun. Pelaku mengaku memiliki pakaian tersebut di rumahnya, yang kebetulan saat beraksi dengan dipakai. "Keseharian pelaku ini adalah pedagang dan buruh harian lepas," tegasnya.
Sedangkan terkait pistol yang dibawa saat melakukan pencurian merupakan air soft gun dengan peluru gotri. Menurut pengakuan pelaku, pistol itu untuk berjaga-jaga dan belum pernah digunakan. Air soft gun itu telah diamankan sebagai barang bukti dan mobil warna putih.
Kedua tersangka pencuri ternak di Ciamis kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis. Keduanya dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram