Kamis, 16 November 2023

7 Fakta Pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana

 7 Fakta Pilu Mahasiswi UNS Tewas Tabrakkan Diri ke KA Gajayana

 

Surabaya, rakyatindonesia.com –  Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.


Nasib pilu dialami seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Entah masalah apa yang sedang dialaminya, mahasiswi asal Kediri ini menabrakkan diri ke Kereta Api Gajayana di Tulungagung.

Tubuh mahasiswi tersebut langsung terpotong menjadi dua bagian. Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (15/11) pukul 05.04 WIB, di jalur kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Lokasi tepatnya, KM 158+3, antara Stasiun Ngujang-Tulungagung
Korban diketahui tertabrak KA Gajayana relasi Gambir-Malang melaju di wilayah Tulungagung dari arah utara menuju selatan. Usai kecelakaan itu, jenazah korban langsung dievakuasi ke RS dr Iskak.

Berikut 7 fakta pilu mahasiswi tabrakkan diri ke KA Gajayana di Tulungagung:

1. Identitas Korban
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, dari hasil identifikasi korban berinisial RBT (21) warga Jalan Mataram, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

"Korban statusnya adalah mahasiswi," kata Mujiatno, Rabu (15/11/2023).

2. Diduga Sengaja Bunuh Diri
Mujiatno menduga korban sengaja bunuh diri, karena saat kejadian telah diperingatkan oleh warga sekitar ada kereta api yang melintas. Namun korban justru bergeming sehingga terlindas Kereta Api Gajayana.

Dugaan bunuh diri juga diperkuat dengan kesaksian warga di lokasi. Salah seorang saksi, Purnoto mengatakan sebelum kejadian, ia sedang berada di pos satpam tempat kerjanya. Tiba-tiba terdengar suara teriakan warga yang memberi tahu ada kereta melintas.

"Awalnya saya nggak tahu karena di dalam pos, kemudian orang-orang teriak sepur-sepur, ternyata ada orang di rel itu," kata Purnoto.

3. Korban Tinggalkan Motornya
Purnoto menambahkan, awalnya tidak ditemukan identitas dari tubuh korban. Saat kejadian, korban meninggalkan sepeda motornya di dekat lokasi.

"Dia bukan orang sini, orangnya nggak bawa identitas, tapi bawa sepeda motor," ujarnya.

4. Sedang Magang di BPKAD Tulungagung
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, korban merupakan salah satu mahasiswa magang di kantornya.
"Benar, yang bersangkutan magang vokasi akuntansi dari UNS di BPKAD Tulungagung. Dia sudah dua bulan di sini," kata Galih.

5. Tak Pernah Ada Gelagat Aneh
Menurutnya, selama ini korban berperilaku biasa-biasa dan tidak menunjukkan gelagat yang aneh. Bahkan sejumlah rekannya tidak menyangka korban nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri.

"Dia itu ya biasa saja, nggak pernah cerita kalau punya masalah atau yang lain. Hanya saja korban itu memang pendiam," ujarnya.

6. Perjalanan KA Terlambat
Sementara itu Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan, saat kejadian, KA Gajayana relasi Gambir-Malang melaju di wilayah Tulungagung dari arah utara menuju selatan. Saat di KM 158+3, antara Stasiun Ngujang-Tulungagung terjadi kecelakaan.

"Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Dr Iskak, Tulungagung," kata Irene.

Akibat kecelakaan tersebut, perjalanan Kereta Api Gajayana terlambat enam menit. Selain itu, Kereta Api Commuter Line Dhoho relasi Blitar-Kertosono mengalami keterlambatan 11 menit.

7. Imbauan Pihak KAI
PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan diri.

Larangan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," jelasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved