Minggu, 26 November 2023

Dua Kali Komplotan Saprudin Sukses Tipu Bank Berbekal SK PNS Abal-abal

 Dua Kali Komplotan Saprudin Sukses Tipu Bank Berbekal SK PNS Abal-abal

 

Kerinci, rakyatindonesia.com – Komplotan penipuan pinjaman bank menggunakan SK PNS palsu di Kerinci, Jambi tercatat pernah sukses mengelabui pihak bank hingga dua kali. Dari dua aksi tersebut, oknum PNS bernama Saprudin dan rekan-rekannya berhasil meraup total Rp 540 jura.


"Ada yang berhasil, itu dua kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo kepada detikSumbagsel, Sabtu (24/11/2023).

Menurut Edi, komplotan yang diotaki Saprudin ini pernah melancarkan aksi di dua lokasi berbeda. Yang pertama di Merangin dan yang kedua di Batanghari. Di kedua tempat itu, mereka berhasil menarik pinjaman bank hingga ratusan juta.

"Ada TKP di salah satu bank unit Mersam, wilkum (wilayah hukum) Batanghari cair Rp 240 juta. Lalu bank di Merangin cair infonya Rp 300 juta," ujarnya.

Pada aksi ketiga di Kerinci, komplotan ini menargetkan pinjaman sebesar Rp 502 juta. Saprudin pun meminta rekanannya, MA, untuk mencari dua nama yang bisa mengajukan pinjaman. Didapatlah nama LL dan YD yang merupakan keluarga MA.

LL dan YD ditugaskan untuk mengajukan pinjaman masing-masing Rp 251 juta. Mereka dijanjikan akan mendapat masing-masing Rp 25 juta, sementara Saprudin dan MA akan menikmati sisanya.

Awalnya, LL dan YD mendatangi bank untuk mengajukan pinjaman. Mereka menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Antara lain SK PNS dan SK mutasi, yang mana LL dan YD dibuat seolah-olah adalah PNS guru baru dimutasi dari Sarolangun ke Kerinci.

"Tersangka SP (Saprudin) ini membuat atau mencetak SK capeg (calon pegawai), SK PNS, Taspen, SK mutasi, daftar gaji, dan NPWP atas nama LL dan YD," kata Edi.

Beruntung aksi ini berhasil digagalkan berkat kecurigaan pihak bank. Setelah melakukan kroscek, pihak bank menemukan bahwa SK PNS itu abal-abal. Mereka pun melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian.

LL dan YD ditangkap lebih dulu dan diamankan di Polsek Sungai Penuh, Kerinci. Kemudian disusul Saprudin dan MA yang ditangkap di tengah perjalanan dari Kerinci menuju Merangin, tepatnya di Kecamatan Danau Kerinci.

Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved