Rabu, 22 November 2023

Terdakwa Mutilasi Klaten Ingin Sumbangkan Jasad untuk Medis jika Dihukum Mati

 Terdakwa Mutilasi Klaten Ingin Sumbangkan Jasad untuk Medis jika Dihukum Mati

 

Klaten, rakyatindonesia.com – Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Desa Nangsri Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Turah alias Daud (40) sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klaten. Menghadapi pembacaan tuntutan jaksa, terdakwa berkeinginan jika mati jasadnya disumbangkan ke dunia kedokteran.


"Dia kan ada permohonan seumpama dihukum mati atau gimana, kalau bisa nanti mayatnya untuk pengetahuan, disumbangkan seperti itu. Dia penginnya seperti itu," ungkap penasihat hukum Turah, Musaminingsih, Selasa (21/11/2023) usai sidang online di Kejari Klaten.

Menurut Musaminingsih, hal itu juga sudah diungkapkan terdakwa dalam persidangan. Tetapi permohonan itu akan diajukan saat pembelaan.

"Di pembelaannya akan mengajukan seperti itu. Kalau dia pengin jika sudah meninggal berguna bagi orang lain," kata Musaminingsih.

Dijelaskan Musaminingsih, kliennya sebenarnya memiliki keinginan untuk menjadi pendeta tetapi terhalang pendidikan karena tidak sekolah. Turah menyesali pembunuhan itu harus terjadi tetapi tidak menyesali membunuh korban.

"Menyesal karena ini harus terjadi tapi tidak menyesal karena membunuh dia (korban). Padahal saya selaku kuasa hukum inginnya mengakui penyesalan," imbuh Musaminingsih.

Turah Ingin Segera Divonis
Soal hukuman apa yang nanti diterima, sambung Musaminingsih, kliennya tidak mempersoalkan dan ingin segera divonis. Pokoknya setelah meninggal, hukuman berapa pun tubuhnya ingin disumbangkan.

"Pokoknya setelah meninggal, hukumannya berapa pun inginnya menyumbangkan. Sekarang mulai mengurangi rokok, sehingga jika nanti digunakan untuk penelitian tubuhnya tidak terlalu rusak," pungkas Musaminingsih.

Keinginan untuk menyumbangkan tubuhnya bagi dunia kedokteran juga diungkapkan Turah sebelum sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Kepada jaksa, Aan Sulistyono, niat itu disampaikan Turah.

Namun jaksa mengaku tidak berhak memutuskan dan menyarankan hal itu disampaikan ke majelis hakim saat pembelaan. Sidang hanya berlangsung singkat karena agenda tuntutan ditunda.

"Agendanya tuntutan tapi belum bisa dibacakan karena rentut (rencana tuntutan) belum turun. Ditunda pekan depan, kita upayakan rentut bisa turun," kata Aan.

Dalam kasus itu, imbuh Aan, agenda tuntutan sudah mundur kali kedua. Dalam perkara itu, Turah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dakwaan kemarin, primer 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP. Nantinya pembuktian antara 340 dan 338 KUHP itu," imbuh Aan.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi di Klaten dengan tersangka Turah alias Daud (40) sudah lengkap atau P21. Tersangka warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejari Klaten dan segera menjalani persidangan.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan hari ini penyerahan tahap II. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Betul hari ini kita limpahkan ke kejaksaan, berkas sudah dinyatakan lengkap. Kita serahkan bersama tersangka dan barang bukti," jelas Lanang Teguh Pambudi, Selasa (19/9) siang

R atau D (56) tewas dengan kepala terpenggal setelah dihabisi rekan kerjanya yaitu Turah alias Daud. Pembunuhan terjadi Kamis tanggal 22 Juni 2023 di rumah kontrakan Dusun dukung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Pelaku mencekik, membanting, kemudian memutilasi bagian tubuh korban yaitu kepala korban. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved