Selasa, 12 Desember 2023

2 Pelaku Pembunuhan gegara Rebutan 11 Bidang Tanah di Ngada Ditangkap

2 Pelaku Pembunuhan gegara Rebutan 11 Bidang Tanah di Ngada Ditangkap

Ngada, rakyatindonesia.com - Dua pelaku pembunuhan Philipus Bara (58) dalam kasus rebutan 11 bidang tanah di Pomakesi, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ngada AKP I Ketut Setiasa mengatakan tersangka dengan inisial AD dan AO itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngada untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku pembunuh Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara," kata Setiasa dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Setiawan menjelaskan AO (44) baru ditangkap pada 7 Desember 2023 setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada. AO ditangkap di rumah salah satu warga Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada. AO menyusul AD yang sudah lebih dulu ditahan di sel tahanan Polres Ngada. AD diamankan polisi pada hari kejadian, 20 November 2023.

"Unit Buser Polres Ngada menangkap pelaku pembunuhan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang atas nama AO. AO melarikan diri sejak melakukan pembunuhan bersama tersangka lain pada tanggal 20 November lalu," kata Setiasa.

Selama melarikan diri, AO berpindah-pindah tempat di Kabupaten Ngada. Seusai membunuh korban, dia pulang ke Desa Watunai, Kecamatan Golewa Barat. AO melanjutkan pelariannya ke Mataloko, Kecamatan Golewa.

"Terus menuju kampung Jeru, hingga sampai Desa Loa, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, hingga akhirnya dengan menaiki dump truck yang bersangkutan bersembunyi di Kurubhoko, desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze," jelas Setiasa.

Diketahui, warga Dusun Ngedunio, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada bernama Philipus Bara tewas ditebas parang gegara perebutan lahan sengketa. Philipus tewas bersimbah darah tak jauh dari rumahnya. Korban tewas setelah ditebas parang di bagian bawah ketiak dan punggungnya oleh AD dan AO.

Pembunuhan terhadap Philipus itu berawal dari perseteruan kubu AD dengan YL memperebutkan 11 bidang tanah yang berada di Pomakesi, Desa Waebela, Kecamatan Inerie. Philipus adalah orang yang saat ini menguasai lahan tersebut. Mereka yang berseteru itu berasal dari suku yang sama dalam satu komunitas adat di sana.

Setiawan menjelaskan pagi hari sebelum pembunuhan itu, kubu YL berjumlah sekitar 20 orang mendatangi lahan sengketa untuk melakukan pengukuran dan pembagian lahan tersebut. Kubu AD yang hadir di lokasi menentang pengukuran dan pembagian lahan itu karena tidak didampingi Pemerintah Desa dan petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada.

Pengukuran dan pembagian lahan pada hari itu batal dilakukan setelah kedua belah pihak menerima penjelasan pihak kepolisian. Namun, masalah itu rupanya tak berakhir sampai di situ.

Pada sore sekitar pukul 14.15 itu, AD dan AO bersama beberapa orang lainnya dengan menumpang mobil mendatangi rumah Philipus. Korban pada hari itu tidak ikut ke lokasi untuk pengukuran dan pembagian lahan tersebut.

Philipus tidak melakukan perlawanan terhadap aksi pelaku. Sejumlah warga sempat melerai mereka namun tak berhasil. Korban sempat berhasil lari menyelamatkan diri, namun dia terjatuh. Philipus meregang nyawa setelah ditebas dengan parang di bagian punggung.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved