Selasa, 12 Desember 2023

Geger Polisi di Pamekasan Ditangkap Karena Ajak Rekan Setubuhi Istri

 Geger Polisi di Pamekasan Ditangkap Karena Ajak Rekan Setubuhi Istri

 

Pamekasan, rakyatindonesia.com - Polres Pamekasan mendadak geger pada awal Januari 2023. Sebabnya salah satu anggotanya diamankan karena diduga menggelar pesta narkoba dan menjual istrinya ke sesama rekannya.

Anggota polisi tersebut diketahui berinisial Aiptu AR. Selama itu Aiptu AR berdinas di Sabhara Polres Pamekasan. Ia ditangkap Polda Jatim pada pada 3 Januari 2023.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah di Pamekasan pada Jumat 6 Januari 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah MH (41), istri Aiptu AR melapor atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu diterima polisi pada 29 Desember 2022.

Yolies Yongky Nata, pengacara MH mengatakan tak cuma Aiptu AR, pihaknya juga melaporkan dua perwira Polres Pamekasan. Masing-masing Iptu MHD dan AKP H. "Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yongky.

Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

"Aipda AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," jelas Yongky.

Sementara AKP H, dilaporkan perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD. AD kemudian menunjukkan gambar tersebut ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Menurut Yongky, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama. "Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aipda AR selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenanrkan bahwa Aiptu AR telah diamankan Bidpropam sejak Selasa (3/1) lalu. Penangkapan itu setelah diterimanya aduan masyarakat.

"Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila," ujar Dirmanto.

Menurut Dirmanto, usai diamankan, Bidpropam kemudian memeriksa 7 orang yang terkait. Ketujuh orang yang diperiksa tersebut tidak seluruhnya merupakan anggota Polri. Beberapa di antaranya bukan merupakan bagian dari kesatuan Polri di Pamekasan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dirmanto, pihak Bidpropam Polda Jatim tidak ditemukan adanya motif ekonomi di balik kasus dugaan asusila tersebut. Untuk itu, pihaknya menepis bahwa Aiptu AR yang menjual istrinya tidak benar.

"Jadi kami meluruskan karena banyak pemberitaan-pemberitaan itu 'dijual, dijual, dijual'. Itu tidak benar. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," ujar Dirmanto.

Namun pada Senin, 9 Januari 2023, MH, istri Aiptu AR kemudian mencabut aduannya tentang kekerasan seksual maupun penyalahgunaan narkoba. Meski aduan tersebut telah dicabut, proses pemeriksaan terhadap Aiptu AR masih dilanjutkan. Terutama pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik di Bidpropam Polda Jatim.

MH sendiri akhirnya buka suara dan menjelaskan alasan pencabutan aduannya. Menurutnya pencabutan itu karena ia sudah memaafkan Aiptu AR dan alasan anak. "Karena anak. Saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima. Saya sudah memaafkan suami saya," kata MH sembari menitikkan air mata.

Subaidi, penasihat hukum MH menjelaskan pencabutan aduan itu dilakukan kliennya karena beberapa alasan. Pertama karena kliennya memang sudah memaafkan suaminya diikuti kesepakatan antara keluarga MH dengan keluarga Aiptu AR.

"Ada beberapa alasan, salah satunya dari keluarga pihak pelapor dan terlapor sendiri sudah memaafkan. Selain itu keluarga pihak terlapor dan pelapor juga sudah menyepakati agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Tidak hanya karena itu saja, Subaidi menjelaskan bahwa pencabutan aduan itu juga mempertimbangkan kondisi psikis anak MH dan Aiptu AR yang masih bersekolah.

"Alasan kedua yakni melihat psikis anak-anak karena dengan adanya kasus yang beredar viral dari kemarin sampai saat ini anak mereka sudah tidak sekolah, tidak kuliah, karena memang malu kepada teman-temannya dan menjadi cemoohan," ujar Subaidi.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved