Jumat, 15 Desember 2023

KANIT KAMSEL MEMBERIKAN HIMBAUAN LARANGAN PENGOPRASIAN BECAK MOTOR DEMI KESELAMATAN BERLALULINTAS

KANIT KAMSEL MEMBERIKAN HIMBAUAN LARANGAN PENGOPRASIAN BECAK MOTOR DEMI KESELAMATAN BERLALULINTAS

 

Kediri, rakyatindonesia.com -15 Desember 2023 Becak Motor  adalah istilah yang digunakan untuk becak yang digerakkan dengan mesin. Becak Motor  ini merupakan moda transportasi yang sangat populer untuk perjalanan jarak dekat dan menjangkau jalan jalan sempit.


Sebenarnya menurut undang - undang keberadaan Becak Motor ini dilarang beroperasi karena melanggar Pasal 285 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.


Kasat Lantas AKP Suryono S.Sos di dampingi Kanit Kamsel IPDA Agus Widada saat di konfirmasi Awak media menerangkan bahwa Becak Motor di larang beroprasi, karena tidak memenuhi persyaratan Teksnis.


"Bentor dilarang beroprasi  karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan atau yang harus ada seperti klakson, lampu rem, alat pengukur kecepatan, knalpot, ban dan lampu penerangan. Ujar Ipda Agus Widada


"Sampai dengan saat ini kami dari pihak Kepolisian Kususnya Sat Lantas Polres Kediri  masih melakukan sosialisasi dan mengedepankan persuasif dan himbauan.

Diharapkan kepada para pemilik maupun pengendara bentor agar kedepannya dapat menganti bentor dengan sarana transportasi yang memenuhi standart SNI." Ujar Ipda Agus Widada 


Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada pengendara Bentor khususnya yang ada di wilayah Hukum Polres Kediri  dapat mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 


"Karena Paradikma Hukum saat ini tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana memberi efek jera namun lebih kepada bmemberi keadilan Korektif , keadilan restoratif dan keadilan Rehabiltatif. Dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik becak motor kami dari Sat Lantas telah menerapkan keadilan korektif yang mana hukum tidak hanya memberikan sanksi melainkan melakukan Upaya pencegahan pelanggaran tidak terulang dan terjadi lagi di kemudian hari"Pungkas Kanit Kamsel Ipda Agus Widada.(red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved