Wednesday, December 20, 2023

Kronologi Penjemputan 4 Tahanan Kabur, Pelaku Tunggu di Belakang Mapolda

 Kronologi Penjemputan 4 Tahanan Kabur, Pelaku Tunggu di Belakang Mapolda

 

Bandar Lampung, rakyatindonesia.com - Empat tahanan narkoba yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung dijemput oleh M Yusuf dan Suyadno (DPO). Keduanya menggunakan satu unit mobil menunggu di belakang Mapolda Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, mereka berangkat dari Aceh ke Lampung menggunakan mobil putih bernomor polisi BL 1920 JM.

"Mereka tiba di Lampung pada 31 November 2023 dan menginap di hotel. Mereka berangkat dari Aceh menggunakan satu unit mobil," katanya, Selasa (19/12/2023).

Kemudian pada tanggal 6 Desember 2023, keduanya mendapatkan perintah menuju Mapolda Lampung untuk menjemput tersangka narkoba jaringan Aceh. Mereka adalah Asnawi, Maulana, M Nasir, serta Muslim.

"Mereka ini melakukan penjemputan dengan menunggu di belakang Mapolda Lampung. Setelah berhasil menjemput 4 tersangka, mereka langsung meninggalkan Lampung dengan mengambil jalan lintas barat menuju Bengkulu hingga akhirnya tiba di Aceh," jelas Erlin.

Erlin menerangkan, pelarian ini merupakan permintaan Asnawi dengan didanai oleh istrinya yakni Sari Purwati. Dengan kata lain, otak dari pelarian ini adalah pasangan suami istri tersebut.

"Asnawi ini yang menghubungi istrinya, dia yang meminta untuk dijemput. Kemudian istrinya yang mendanai usaha pelarian ini," imbuhnya.

Saat ini, M Yusuf dan Sari Purwati ditahan di Mapolda Lampung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 138 ancaman mati.

"Hukumannya hampir sama dengan pelaku yang kabur dari tahanan, ancaman bisa dijerat paling berat hukuman mati," tandasnya.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved