Senin, 11 Desember 2023

Meresahkan Warga Setempat Laporkan Adanya Arena Perjudian Sabung Ayam di Blitar

Meresahkan Warga Setempat Laporkan Adanya Arena Perjudian Sabung Ayam di Blitar

ilustrasi sabung ayam

Blitar, kabarreskrim.co.id - Adanya aktivitas perjudian sabung ayam di desa Karangbendo, kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar menjadikan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Kehadiran perjudian ini mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. 

Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidak stabilan sosial dan bahkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti pencurian di sekitar daerah tersebut. Pak Eko dikenal sebagai bos kalangan yang menjadi tokoh utama dibalik penyelenggaraan perjudian ini.

Saat tim melakukan investigasi kelokasi tempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat sabung ayam. Anehnya lagi kenapa pihak APH setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktifitasnya.Seharusnya aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi.


Masyarakat setempat sangat berharap APH segera menindak tegas para pejudi sabung ayam tersebut, dengan menghentikan, menutup, serta menangkap para pejudi tersebut. Hingga berita ini dinaikkan dan masih belum ada tindakan apapun dari APH setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut. 


Dimana telah dijelaskan tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan.


Pembaruan RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat. (red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved