Senin, 25 Desember 2023

Pilu Siswi SD Bandung Dijual ke-22 Pria Hidung Belang

 Pilu Siswi SD Bandung Dijual ke-22 Pria Hidung Belang

 

Bandung, rakyatindonesia.com - DF (24) dan AD (18) begitu kejam. Keduanya, tega menjual seorang siswi kelas 6 SD di Kota Bandung berusia 12 tahun hingga ke-22 lelaki hidung belang.

Aksi keduanya terbongkar bermula saat korban dilaporkan menghilang oleh orang tuanya sejak 28 November 2023. Saat itu, korban disebut tidak datang ke sekolah setelah pamit hendak belajar dari rumahnya.

Tepat pada 9 Desember 2023, orang tua korban melapor ke polisi. Petugas lalu dikerahkan untuk mencari keberadaan siswi SD tersebut. Sejumlah orang yang berasal dari pihak sekolah hingga teman seumuran korban pun tak luput dimintai keterangan untuk mencari keberadaannya.

Setelah 3 pekan upaya pencarian dilakukan, siswi kelas 6 SD itu pun akhirnya ditemukan. Namun ironisnya, keberadaan sang anak saat ditemukan di sebuah apartemen di Kota Bandung bersama seorang pria dewasa.

Dari hasil penelusuran, korban dibawa DF (24) serta AD (18). Dengan tipu daya keduanya, korban dijual dan dipaksa melayani hingga 22 laki-laki hidung belang. Keduanya juga tega menyetubuhi korban sebelum dijual melalui aplikasi perpesanan.

"Kita amankan dan juga ternyata pelaku selain daripada AD juga korban bersama-sama pindah ke pelaku satu lagi yaitu DF. Pelaku DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Rabu (20/12/2023).

Budi menjelaskan, pelaku AD dan korban saling mengenal lewat aplikasi perpesanan. Keduanya kemudian memutuskan bertemu dan pelaku AD membawa kabur korban dari rumah. Budi juga mengungkap ada persoalan keluarga yang dialami korban sehingga korban memutuskan kabur dari rumah.

"Pertamanya adalah kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama. (Alasan kabur) sementara yang kami gali adalah permasalahan keluarga," ucap Budi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, korban sudah dijual sebanyak 22 kali kepada pria hidung belang. Menurutnya, korban diperjualbelikan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. "Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama," ucap Budi.

Setelah kasus itu menjadi sorotan, trauma healing pun diberikan kepada korban. Budi menyatakan, trauma healing dilakukan supaya bisa memulihkan kondisi psikologisnya. "Sudah kami berikan trauma healing. Anaknya sekarang sedang didampingi dari pihak PPA dan KPAI," katanya.

Budi pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi aktivitas anaknya. Terutama, tidak membiarkan anak menggunakan media sosial tanpa pengawasan berkala.

"Imbauan kami kepada orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, mengawasi penggunaan medsos dan HP, khususnya anak-anak di bawah umur. Jangan biarkan anak menggunakan HP sendirian, kalau bisa diawasi, chat dengan siapa dan lain-lain Karena kita tidak tahu, siapa yang berhubungan dengan anak tersebut di medsos," ucapnya.

Saat ini, penyidikan kasus TPPO yang dialami korban masih terus dilakukan. Polisi sedang memburu satu pelaku lain yang diduga ikut menyetubuhi anak berusia 12 tahun tersebut.

"Kami masih memburu satu pelaku lain yang merupakan jejaring pertemanan dengan dua tersangka. Pelaku ini diduga ikut menyetubuhi korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra, Jumat (22/12/2023).

Namun, Agta belum bisa merinci identitas dan peran dari pelaku ini. Ia mengaku perlu meminta keterangan terlebih dahulu dari korban untuk menguatkan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik kepolisian.

"Kita akan minta keterangan dulu dari berbagai pihak, termasuk kepada korban. Kita menunggu kondisinya dulu untuk bisa diambil keterangannya, setelah itu kita akan gelar perkara dan penetapan tersangka," pungkasnya.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved