Kediri Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 3 pelaku pencurian dan pemberatan (Curat). Aksi curanmor dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB bertempat di desa Mejono kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Pelaku curanmor berinisial ST dan SH mengaku sudah melakukan pencurian lebih dari 9 kali di Kabupaten Kediri dimana terdapat 4 kali korban yang sudah melaporkan. Hasil data yang diperoleh 1 korban berdomisili di kecamatan Ringinrejo, 2 di kecamatan Kras, dan 1 di kecamatan Kandat.
Kendaraan yang sudah diamankan Polres Kediri sekitar 20 kendaraan bermotor. Dari keterangan AKP Dr. Fauzy selaku Kasat Reskrim Polres Kediri 4 sudah jelas pemiliknya dan 11 kendaraan bermotor belum diketahui siapa pemiliknya.
"Berarti kendaraan yang kita amankan ada sekita 20 buah kendaraan bermotor dari seluruhnya itu yang 4 motor sudah jelas siapa pemiliknya, kemudian ada beberapa motor yang itu sudah dilaporkan, dan kalo kita telusuri lagi ada 11 kendaraan yang belum jelas siapa pemiliknya," terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama, Jumat (1/12/2023).
Modusnya mereka berkeliling menggunakan 1 sepeda motor ke tempat yang memberikan peluang dimana orang-orangnya lengah dan akhirnya mereka melakukan aksinya mencuri kendaraan bermotor dengan kunci palsu.
Kemudian kasus selanjutnya yang menarik perhatian adalah pencurian tabung gas elpiji. Pelaku merupakan sindikat yang berasal dai Surabaya dan Madura. Ketiga terduga pelaku itu berinisial MD (50) warga Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal, AH (30) warga Kelurahan/Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya dan F (37) warga Desa Pasreh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencari ruko yang penjagaannya lengah dan juga tidak terkunci dengan baik sehingga ada kesempatan ketika waktu pemilik tidak ada di tempat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satu TKP berada di Jl Pare - Kandangan Dsn Keling RT 07/ RW 02 dan dari hasil tindakan tersebut pelaku terjerat hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Untuk para pelaku curanmor dan aksi pencurian dengan pemberatan diberikan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara." terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama, Jumat (1/12/2023). (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram