Minggu, 03 Desember 2023

Tetangga Dengar Teriakan Sebelum Temukan Pelajar Tewas Dibunuh Teman

 Tetangga Dengar Teriakan Sebelum Temukan Pelajar Tewas Dibunuh Teman

 

Kepahiang, rakyatindonesia.com –  Deng (39) mengungkap detik-detik saat warga mengetahui adanya aksi pembunuhan PO (17) oleh ZA (16) di kosan yang berada di Desa Weskus, Kepahiang, Bengkulu. Teriakan minta tolong terdengar warga hingga akhirnya mendobrak pintu kosan korban.


Peristiwa itu diungkapkan Deng terjadi pada Jumat (1/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Meski saat itu Deng dan warga setempat belum mengetahui apa yang terjadi, namun warga menemukan tubuh PO sudah tergeletak bersimbah darah.

Saat kejadian, warga tidak langsung menemukan ZA karena ternyata pelaku bersembunyi.

"Tengah malam kami mendengar suara korban berteriak minta tolong, makanya kami mengecek kosan itu, setelah dipanggil tidak ada suara lagi, dan ada darah di kaca depan. Setelah didobrak terlihat dia (korban) sudah meninggal dengan banyak darah di dalam kamar," kata Deng kepada detikSumbagsel, Minggu (3/12/2023).

Dia menjelaskan, karena melihat situasi tersebut akhirnya warga melapor ke polisi. Polisi pun datang, dan mengecek semua ruangan yang ada di kosan milik korban itu. Hingga akhirnya, pelaku ditemukan bersembunyi.

"Setelah dicek di ruangan lain, pelaku bersembunyi dan berhasil diamankan kepolisian," jelas dia.

Deng menyebut, pelaku dan korban adalah teman akrab. Bahkan sudah dua hari belakangan, pelaku menginap di kosan korban. Berdasarkan informasi, korban sudah dua tahun tinggal di kosan tersebut.

"Memang setiap tanggal 2 orang tua korban selalu datang untuk membayar kosan dan informasinya mereka akan membelikan korban sepeda motor. Karena korban sejak kelas 1 hingga saat ini belum memiliki sepeda motor," ungkap Deng.

Dia mengaku, korban merupakan sosok yang ramah di lingkungan sekitar kosan tersebut. Meski masih pelajar, namun korban suka bergaul dan menyapa tetangga yang lebih tua.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniasyah mengatakan, saat ini pelaku ZA (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku ini ditangkap di kosan korban yang saat itu tengah bersembunyi di ruangan lain dalam kosan, dan dari pemeriksaan pelaku mengakui telah membunuh korban karena tersinggung dengan perkataan korban," kata Doni. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved