"Setelah melakukan perbuatannya, saat malam hari dia merasa dihantui sama istrinya. Bahkan, karena dibayang-bayangi sama istrinya dia sampai tidak tidur pada malam itu," ujar Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Dia menambahkan perasaan dihantui yang dialami James terjadi setelah dia membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian, Sabtu (30/12/2023) malam.
Setelah dihantui, Minggu (31/12/2023) pagi, James meminta bantuan salah satu tetangga yang juga teman nongkrongnya mengangkut barang di rumahnya Jalan Serayu No 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tetangganya yang dimintai bantuan bergegas mengikuti tersangka ke rumahnya. Namun, saat tiba di halaman rumah, tetangga syok ketika ditunjukkan barang yang akan diangkut adalah potongan jenazah korban yang ada di dalam ember.
"Setelah memanggil tetangganya itu, dia langsung datang ke Polsek Blimbing untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram