Minggu, 24 Desember 2023

Ngeri! Aktivitas Ilegal Tercium, PT. Bintang Prama Sinergy Diduga Jadi Tersangk

Ngeri! Aktivitas Ilegal Tercium, PT. Bintang Prama Sinergy Diduga Jadi Tersangk

Gresik, rakyatindonesia.com - Kembali marak aksi penyelewengan BBM solar subsidi, penyelewengan ditujukan agar BBM solar bersubsidi tersebut dijual kembali berupa eceran atau ditimbun terlebih dahulu untuk dijual secara besar-besaran.


Diungkapkan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar subsidi dengan cara pembelian BBM solar subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menggunakan jeriken.


Baru-baru ini penangkapan tangki isi solar ilegal ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas tersebut  Usai menerima laporan tersebut Team Denpom Angkatan Darat langsung menyerahkan Truk tangki tersebut ke Polres Gresik.


Tangki 8 ton isi solar yang diduga ilegal tersebut berasal dari hasil Ngangsu (belanja secara estafet) dari satu spbu ke spbu lainya.


Dari keterangan salah satu anggota Denpom AD yang engan disebut identitasnya mengatakan, kami sudah intai aktifitas ilegal sepekan lalu," ujarnya.


Truk tangki biru putih , kapasitas 8 ton kini sudah diamankan di mako polres Gresik. Untuk  logo PT. Bintang Prama Sinergy sedangkan identitas sopir masih di rahasiakan oleh polisi.


Dan dari pantauan tim investigasi transportir BBM PT. Bintang Prama Sinergy tersebar disejumlah titik yang berlapak dibeberapa daerah yakni Gresik, Lamongan, Pasuruan, Lumajang, Mojokerto, Jombang, Tuban, Sidoarjo, dan Probolinggo.


Dan diduga kuat lapak-lapak tersebut mengambil dari sejumlah pengangsu dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya dengan sedemikian rupa atau dengan lazim disebut heli (mobil tangki modifikasi)


Dari hasil pantauan tim investigasi di lapangan, modus dari para pengangsu tersebut yaitu menggunakan barcode dengan cara mengganti plat nomor kendaraan tesebut. Dan juga diduga adanya kerja sama dengan pihak SBPU di sejumlah daerah tersebut.


Entah hal itu memang lolos dari pantauan APH, atau memang benar dugaan ataupun rumor yang beredar dan berkembang dimasyarakat bahwa adanya konsorsium terselubung sehingga bisa dengan leluasa menjalankan kegiatan penyelewengan BBM solar tersebut.


Tindakan penyelewengan BBM seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara, karena dapat menyebabkan penyalahgunaan subsidi, kekurangan pasokan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kejahatan ini dan memastikan agar mereka tidak lagi melakukan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.


Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku kejahatan dalam industri BBM. Hal ini diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal seperti mafia BBM dan memastikan bahwa BBM disalurkan dengan aman, legal, dan efisien untuk kepentingan masyarakat dan negara


Dan bisa kita ketahui bersama, bahwa para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Masyarakat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk lebih tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi ini, supaya tidak merugikan negara dan tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapat alokasi BBM solar subsidi.(Red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved