Rabu, 03 Januari 2024

Bela Ibu yang Sering Dijahati Bikin Prasetyo Gelap Mata Bunuh Suyoto

Bela Ibu yang Sering Dijahati Bikin Prasetyo Gelap Mata Bunuh Suyoto

 


Ponorogo, rakyatindonesia.com - Pikiran Ahmad Prasetyo langsung sadar ketika pengaruh alkohol telah hilang. Ia segera keluar dari hutan dan menyerahkan diri ke polisi.

Ya, Prasetyo telah sadar bahwa ia telah membunuh Ahmad Suyoto, tetangganya sendiri. Usai membunuh, ia kabur ke hutan. Prasetyo membunuh pria 65 tahun itu saat ia sedang mabuk.

Kepada polisi, pria warga Desa/Kecamatan Pulung itu mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menerangkan mengapa nekat membunuh Suyoti yang masih kerabatnya tersebut.

"Korban sering buat masalah dengan ibu saya, sampai puncaknya ibu saya masuk ke rumah sakit," tutur Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Prasetyo mengatakan dia tidak terima dengan perlakuan korban terhadap keluarganya. Terutama kepada ibu dan keponakannya yang sering diancamnya.

"Terus saya nggak terima, terus ancaman-ancaman lain juga ke ponakan saya. Murni saya bela ibu," terang Prasetyo.

Ditanya apakah terkait permasalahan sengketa tanah, Prasetyo mengaku tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, soal batas tanah Prastyo sudah pernah memanggil pihak BPN untuk melakukan pengukuran dan memasang batas tanah.

"Saya menyuruh BPN memasang batas tanah, tapi korban kurang puas, dicabut lah patokan itu. Akhirnya tergeletak di jalan. Saya gak masalah soal tanah, tapi dari saya kecil perlakuannya jahat kepada ibu saya, sampai puncaknya ibu saya masuk rumah sakit," imbuh Prasetyo.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menambahkan pada malam tahun baru, pelaku bersama teman-temannya pesta miras di halaman rumah pelaku. Setelah selesai, teman-temannya pulang. Pelaku ingat dengan kelakuan korban kepada ibunya.

"Akhirnya pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan rumahnya dekat hanya dibatasi kebun yang jadi sengketa, kemudian korban keluar rumah, di situ terjadi pemukulan dengan batang besi pada kepala dan dada korban, sempat terjadi perlawanan," kata Anton.

Meski perlawanan korban lemah, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan berbagai barang yang ada di dekat pelaku. Termasuk batang besi, umpak hingga balok kayu.

Prasetyo mengatakan dia tidak terima dengan perlakuan korban terhadap keluarganya. Terutama kepada ibu dan keponakannya yang sering diancamnya.

"Terus saya nggak terima, terus ancaman-ancaman lain juga ke ponakan saya. Murni saya bela ibu," terang Prasetyo.

Ditanya apakah terkait permasalahan sengketa tanah, Prasetyo mengaku tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, soal batas tanah Prastyo sudah pernah memanggil pihak BPN untuk melakukan pengukuran dan memasang batas tanah.

"Saya menyuruh BPN memasang batas tanah, tapi korban kurang puas, dicabut lah patokan itu. Akhirnya tergeletak di jalan. Saya gak masalah soal tanah, tapi dari saya kecil perlakuannya jahat kepada ibu saya, sampai puncaknya ibu saya masuk rumah sakit," imbuh Prasetyo.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menambahkan pada malam tahun baru, pelaku bersama teman-temannya pesta miras di halaman rumah pelaku. Setelah selesai, teman-temannya pulang. Pelaku ingat dengan kelakuan korban kepada ibunya.

"Akhirnya pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan rumahnya dekat hanya dibatasi kebun yang jadi sengketa, kemudian korban keluar rumah, di situ terjadi pemukulan dengan batang besi pada kepala dan dada korban, sempat terjadi perlawanan," kata Anton.

Meski perlawanan korban lemah, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan berbagai barang yang ada di dekat pelaku. Termasuk batang besi, umpak hingga balok kayu.

"Kejadian di jalan raya depan rumah korban dan pelaku, para saksi atau tetangga tidak berani melerai karena pelaku membawa alat dan dipengaruhi minuman keras," papar Anton.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah dan memberitahu ibunya kalau urusannya sudah selesai. Kemudian pelaku kabur ke hutan.

"Siang harinya pelaku setelah sadar dari pengaruh minuman keras kembali ke rumah pakde nya, dan diarahkan ke Polsek untuk menyerahkan diri," imbuh Anton.

Hasil autopsi, korban mengalami luka pada bagian dada dan kepala akibat benda tumpul, batang besi dan umpak (cor-coran tempat bendera).

"Pelaku ini awalnya kerja di Malaysia dan Kalimantan. Pulang ke Ponorogo karena mau menghadiri hajatan," tandas Anton.

Menurut Anton, hubungan pelaku dan korban masih saudara jauh. Namun keduanya rumahnya berdekatan. Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Anton.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved