Kamis, 04 Januari 2024

Tok! Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Bui Kasus Tipu Gelap

 Tok! Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis 3 Tahun Bui Kasus Tipu Gelap

 



Sukabumi, rakyatindonesia.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah Trisya divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Kamis (4/1/2023). Ivan turut hadir mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.


Mengenakan pakaian berwarna serba hitam, Ivan terus menunduk saat hakim membacakan vonis untuk dirinya. Hakim menyebut Ivan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Yusuf Syamsudin di ruang sidang.


Setelah dibacakan sidang, terdakwa Ivan berdiri dan menghampiri kuasa hukum usai ditanya Hakim Ketua akan banding atau pikir-pikir. Usai berembuk bersama kuasa hukum, terdakwa Ivan memutuskan untuk pikir-pikir.


Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim.


"Iya, terdakwa Ivan Rusviyansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dan akan segera kita eksekusi," kata Prasetyo.


Dia mengatakan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusviyansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Namun, ternyata hasil persidangan hari ini tak sesuai dengan yang diharapkan.


"Kita sebagai JPU sudah melakukan 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Tim kuasa hukum Ivan akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis," tutupnya.


Sekedar informasi, peristiwa penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2021 lalu di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved