Kamis, 25 Januari 2024

Tulang Belulang Anak Perempuan Kuak Kebengisan Pedofil di Cianjur

 Tulang Belulang Anak Perempuan Kuak Kebengisan Pedofil di Cianjur

 

Cianjur, rakyatindonesia.com - Kasus penemuan tulang belulang yang diketahui merupakan seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap. Usai menangkap pelaku, polisi mengungkap fakta baru dalam kasus itu.


Bocah malang itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku bernama Sapturi (45) yang tak lain adalah tetangga korban. Selain membunuh, pelaku juga sempat memperkosa korban.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan, pelaku ditangkap di Lampung setelah enam bulan melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperkosa sebelum membunuh karena korban sempat memberontak.



"Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini, membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukkan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," ucap Aszhari, Rabu (24/1/2024).



Hasil pemeriksaan juga mengungkap, ada indikasi pelaku memiliki kecenderungan seksual terhadap anak-anak. Sebab pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.


"Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta," ujarnya.


"Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan, melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," tambahnya.


Saat ditanya, Sapturi mengaku memang tertarik dengan anak-anak. Kala itu, dia melihat korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta dan kemudian memperkosa korban.


"Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung," ucap pelaku.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved