Sabtu, 10 Februari 2024

4 Tragedi Tagih Utang Nyawa Debt Collector Melayang di Jabar

 4 Tragedi Tagih Utang Nyawa Debt Collector Melayang di Jabar

 


Bandung, rakyatindonesia.com - Bekerja sebagai jasa penagih utang alias debt collector ternyata penuh dengan risiko tinggi. Sebab, nyawa bisa menjadi taruhannya.

Seperti di Jawa Barat, beberapa kali muncul kasus debt collector dibunuh oleh orang yang berutang. Berikut catatan peristiwanya, dirangkum oleh tim wartawan.


1. Jenal Dibunuh Karena Nasabah Sakit Hati Ditagih Utang (2019)


Jasad Jenal Ompusungu (42), seorang debt collector sebuah koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditemukan mengenaskan. Kepala jasad pria itu sudah terpisah dari tubuhnya.

Kala itu bulan September 2019, foto jasad Jenal tersebar luas di media sosial. Mayatnya ditemukan di jurang area tebing Kampung Sukarajin, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Jasad yang sudah membusuk itu kemudian dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Tubuh Jenal yang tak bernyawa masih dikenali pihak keluarga dari ciri-ciri celana dan tato di tubuhnya.

Tapi, polisi menemukan ada luka kekerasan di tubuh korban. Polisi mencium adanya dugaan pembunuhan. Tak lama, Polres Cianjur menangkap ANA alias Ahek (51) dan CK alias Maung (42). Keduanya adalah pelaku pembunuhan Jenal. Diketahui, ANA aliasAhek adalah nasabah dari tempat Jenal bekerja.

Selain pelaku utama, polisi juga menampilkan lima tersangka lainnya yaitu W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54).

Usut punya usut, pelaku alias ANA, punya hutang yang terus membesar. Terungkap jika pelaku yang merupakan nasabah dari koperasi tempat korban bekerja itu sakit hati karena korban pernah menagih dengan cara yang kasar.

2. Tagih Utang Ke Teman Bikin Nyawa Edward Melayang (2020)


Selang satu tahun, Edward Silaban yang menurut keluarganya berprofesi sebagai penagih utang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, juga ditemukan meninggal dengan tragis. Edwin sempat dikabarkan hilang pada Kamis (27/1/2020).

Saat itu, hanya motor milik Edwin yang ditemukan di gudang kosong area belakang kedai ramen di Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Rupanya, Edwin telah dibunuh secara sadis oleh pegawai kedai ramen. Usut punya usut, Edward ternyata tidak berprofesi sebagai debt collector. Dia hanya mencoba menagih utang kepada rekannya, Luki Teja.

Kecurigaan polisi bermula saat Edward akhirnya ditemukan, namun tak bernyawa. Jasad Edward membusuk di dasar jurang Kampung Cisaronge, Desa Mekar Mukti, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (3/2/2020).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa Edward jadi korban pembunuhan berencana. Diceritakan olehnya, kronologi bermula saat Edward datang ke kedai ramen tersebut untuk menagih utang kepada salah satu karyawan di sana.

Rupanya Luki kesal gegara terus ditagih utang. Hal tersebut memicu pelaku merencanakan pembunuhan. Korban kemudian dipukul menggunakan batu bata, ditarik ke kamar mandi, ditenggelamkan di bak air, dan digorok menggunakan pisau.

Setelah Edward tewas, sejumlah pegawai ramen diduga membersihkan bercak darah di lantai. Kemudian ada yang ikut membantu membuang jasad korban ke sebuah jurang di Cililin. Dalam kasus ini, maka lima orang ditetapkan tersangka.

Luki, yang berprofesi sebagai manager kedai ramen, tega membunuh rekan bisnisnya tersebut karena dipicu permasalahan utang sebesar Rp150 juta yang diangsur per bulan Rp1,2 juta.

Baru berjalan satu setengah bulan, ia sudah membayar hutang tersebut sebesar Rp70 juta. Tapi entah mengapa, setelah hutangnya tersisa Rp90 juta lagi, Luki memiliki siasat jahat untuk menghabisi rekannya sendiri.

Luki merencanakan pembunuhan keji itu dengan mengajak rekannya, Ridwan Maulana sebagai eksekutor. Ridwan diberi iming-iming naik pangkat dan sepeda motor.

Lima terdakwa kasus pembunuhan itu pun telah menjalani persidangan. Dua terdakwa pelaku utama divonis hukuman seumur hidup dan tiga lainnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Bale Bandung. Saepuloh Ramdani, Dedi Setiadi, dan Dani Muhammad hanya membantu Luki dan Ridwan.

3. Ditemukan Membusuk di Bebatuan Sungai Cipelang Sukabumi


Roslindawati Siboro (35) seorang penagih utang di salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa), ditemukan membusuk di bebatuan Sungai Cipelang pada Sabtu (18/11/2023) kemarin.


Kasus penemuan mayat itu mengegerkan warga Lembursitu, Kota Sukabumi. Tak disangka, Roslindawati tewas di tangan nasabahnya. Kasus pembunuhan itu dilakukan oleh seorang ibu muda, Putri Sumiati (28) di rumahnya, Kampung Lio Santa, RT 03/01, Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin (13/11/2023) lalu.


Bukan tanpa sebab, pembunuhan yang dilakukan Putri ditunggangi masalah utang piutang. Kronologi bermula pada saat Roslindawati bertandang ke rumah Putri untuk menagih utang sebesar Rp3,5 juta. Di sisi lain, ibu dari tiga orang anak itu belum memiliki uang untuk melunasi utang-utangnya.

"Terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang. Bahwa korban pada hari Senin (13/11) izin kepada keluarganya untuk bekerja. (Pekerjaan korban debt collector?) itu masih didalami karena informasi bekerja di koperasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023).

Keduanya pun terlibat percekcokan hebat. Hingga akhirnya, korban Roslindawati emosi dan menendang tubuh tersangka Putri. Tersangka pun membalas dengan tamparan namun ditangkis korban.


Pada saat itulah, emosi tersangka memuncak dan mendorong hingga mencekik korban di rumahnya dengan menggunakan sabuk kulit berwarna hitam. Tersangka pun bergegas mengambil senjata tumpul (besi) dan langsung memukul kepala korban.


"Pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku ke belakang mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang," ujarnya.


Setelah memastikan korban tewas, Putri menyimpan jasad Roslindawati di salah satu kamar yang tidak digunakan. Jasad korban digulung menggunakan kasur dan seprei bergambar hello kitty dan didiamkan selama dua malam.


Demi meninggalkan jejak atas perbuatannya, pada Jumat (17/11/2023) tersangka lantas menyuruh anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk membuang kasur berisi jasad korban ke Sungai Cipelang di Cikareo, Warudoyong, Kota Sukabumi.


Sang anak yang tak tahu menahu itu pun mematuhi perintah ibunya dan mengajak teman-temannya untuk membantu membuang kasur itu dengan menyewa mobil pick up.


Pembuangan kasur itu dianggap tak biasa dan dicurigai oleh warga yang tak jauh dari lokasi pembuangan. Warga lantas melaporkan ke Polsek Warudoyong.


Mayat Roslindawati ditemukan sekitar enam kilometer dari titik awal pembuangan. Wajahnya sudah tak dikenali, namun ciri-ciri pakaian dan cincin emas yang dikenakan korban dapat dikenali pihak keluarga.


Rumah tersangka digeledah dan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dilakukan Putri untuk menghabisi nyawa Roslindawati. Bercak darah korban bahkan masih tersisa di dinding dan bantal.


Atas perbuatannya itu, tersangka Putri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.


4. Uang Rp 2 Juta yang Bikin Nyawa Fransisko Melayang


Kasus penemuan mayat di depan SDN 2 Simpeureum, Majalengka pada Minggu (28/1) lalu menyingkap tabir yang menyakitkan. Korban yang diketahui bernama Fransisko Nainggolan, ternyata tewas usai dibacok pelaku bernama Toto Dartok karena masalah utang-piutang.


Sebelum mengeksekusi korban, Fransisko sempat mendatangi Toto untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta pada Sabtu (27/1) malam. Namun karena tak memiliki uang, Toto sempat melego korban supaya bisa menerima sepeda motornya sebagai jaminan.


Tapi rupanya, Fransisko ditengarai mengacuhkan tawaran pelaku. Korban justru meminta jaminan yang lebih besar, yaitu sertifikat rumah Toto sebagai pengganti jika utangnya tak bisa dibayar.



Mendengar perkataan korban, Toto langsung naik pitam. Emosinya memuncak dan langsung terlibat duel dengan korban di lokasi kejadian. Toto menang dan membuat korban langsung tersungkur tak sadarkan diri.



Setelah korban tergeletak, Toto sempat kabur untuk menghilangkan jejak. Namun, ketakutannya akan dilaporkan ke polisi oleh korban malah membuatnya makin brutal dan langsung membunuh Fransisko menggunakan golok di lokasi kejadian.


Dalam perjalanan kembali mendatangi korban, Toto melihat sebuah saung dan menemukan sebilah golok tak bertuan. Golok ini lah yang kemudian dipakai Toto membacok Fransisco hingga membuatnya langsung tewas di lokasi kejadian.


"Pelaku sempat pergi dari lokasi sambil menunggu beberapa menit, lalu balik lagi (karena) takut korban ini melaporkan ke polisi kalau dia sadar. Akhirnya di situ lah muncul niatan untuk membunuh si korban, dicarilah sekitar saung itu ditemukan senjata tajam lalu kembali ke lokasi," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Selasa (30/1/2024).


Fakta lain terbongkar dalam proses rekonstruksi kemudian, ternyata Toto sengaja menyimpan golok di dalam saung dan berencana untuk menghabisi Fransisko.


"Pada saat kembali ke lokasi korban sempat sadarkan diri. Terjadilah perlawanan, tapi posisi korban di bawah menangkis dengan tangan kanan dan tangan kiri korban. Setelah itu baru lah diserang dengan senjata tajam di bagian wajah sebanyak 6 kali," ucapnya menambahkan.


Usai memastikan Fransisco terkapar, Toto meninggalkan korban di lokasi kejadian. Jasadnya kemudian menggegerkan warga Cigasong, Majalengka, setelah tubuhnya ditemukan terbujur kaku pada Minggu (28/1) sekitar pukul 05.45 WIB.



Selain itu, Toto juga membawa sejumlah barang milik korban. Mulai dari motor, HP dan tas berisi uang Rp 1,27 juta dibawa kabur Toto dalam pelariannya untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhan tersebut.



Polisi yang turun tangan lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Toto kemudian ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Cipelas, Sumedang pada Senin (29/1) pukul 21.00 WIB. Toto diketahui berprofesi sebagai penggembala bebek.


"Alhamdulillah Polres Majalengka berhasil mengungkap dalam waktu 36 jam. Kami juga dibantu oleh Subdit Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar. (Ditangkap) di daerah Sumedang. Pelaku tidak melarikan diri karena dia kerjanya berternak bebek di Sumedang," ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.


Toto kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya yaitu pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana selama 20 tahun kurungan penjara. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved