Senin, 05 Februari 2024

Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran

Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran

  


Solo, rakyatindonesia.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt. Dalam perkara itu, Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Almas menilai Gibran telah melakukan wanprestasi sehingga merugikannya. Gibran pun digugat Rp 10 juta.


"Sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto kepada awak media, Senin (5/2/2024).


Sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro dan dua hakim anggota yakni Maha Putra serta Nurhayati Nasution.


Bambang menuturkan, dalam sidang pertama itu jika pihak penggugat dan tergugat hadir maka akan dilakukan mediasi.


"Kalau pihak-pihak hadir, baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, agendanya adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," jelasnya.


Perkara nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt itu diterima dan teregister di PN Solo tanggal pada Senin (29/1/2024). Pokok gugatan tersebut tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.


Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan dengan dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh MK itu, membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.


"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih. Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya," kata Arif saat konferensi pers, Jumat (2/2). (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved