Minggu, 04 Februari 2024

Ratusan Penghuni Lapas Kelas I Malang Terancam Tak Bisa Nyoblos

 Ratusan Penghuni Lapas Kelas I Malang Terancam Tak Bisa Nyoblos

 



Malang, rakyatindonesia.com - Ribuan penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas I Malang akan ikut meramaikan pemilu 2024. Sebanyak 2.246 WBP telah masuk daftar pemilih tetap. Namun, ada ratusan narapidana yang terancam tak bisa mencoblos.


Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Budi Purwadi mengatakan, ribuan WBP yang masuk daftar pemilih tetap itu telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).


"Ada 2.246 warga binaan yang bisa nyoblos pada 14 Februari 2024 mendatang," ujarnya kepada awak media pada Minggu (4/2/2024).

Ia menyampaikan, untuk memfasilitasi ribuan pemilih di Lapas kelas I Malang, akan disediakan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS kali ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

"Sebelumnya kan disediakan 8 TPS. Tahun ini ditambah karena jumlah pemilihnya lebih banyak menjadi 10 TPS," terang Budi.


Sementara itu, sebanyak 339 penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas I Malang tidak bisa menyalurkan suara pada pemilu 14 Februari 2024. Budi mengatakan, hasil itu diketahui setelah WBP di Lapas menjalani proses pencocokan dan penelitian (coklit).


"Ada 339 orang tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.


Salah satu penyebab para WBP tidak bisa menyalurkan suara karena waktu coklit nomor induk kependudukan WBP tidak muncul. Dugaannya, keluarga WBP tidak melaporkan ke perangkat RT/RW bahwa keluarganya dalam masa pembinaan di Lapas, sehingga NIK WBP tidak muncul.



"Sebelumnya kan disediakan 8 TPS. Tahun ini ditambah karena jumlah pemilihnya lebih banyak menjadi 10 TPS," terang Budi.



Sementara itu, sebanyak 339 penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas I Malang tidak bisa menyalurkan suara pada pemilu 14 Februari 2024. Budi mengatakan, hasil itu diketahui setelah WBP di Lapas menjalani proses pencocokan dan penelitian (coklit).



"Ada 339 orang tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.



Salah satu penyebab para WBP tidak bisa menyalurkan suara karena waktu coklit nomor induk kependudukan WBP tidak muncul. Dugaannya, keluarga WBP tidak melaporkan ke perangkat RT/RW bahwa keluarganya dalam masa pembinaan di Lapas, sehingga NIK WBP tidak muncul.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved