Kamis, 18 April 2024

Maraknya Perjudian di Kediri, APH Tidak Bisa Menertibkan

Maraknya Perjudian di Kediri, APH Tidak Bisa Menertibkan

 

Ilustrasi



 Kediri, rakyatindonesia.com - Bukti tak terbantahkan bahwa APH (Aparat Penegak Hukum) tidak berani bertindak tegas dan menutup kegiatan tersebut menimbulkan kesan bahwa pemiliknya memiliki kekuatan gaib dan kekebalan hukum, sehingga tidak bisa dihentikan atau diproses. Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar aturan, begitu juga dengan pemerintah desa setempat. Kondisi ini seperti kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu, sesuai dengan pepatah yang terkenal. Ketika kami konfirmasi dengan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, yang juga pemegang kekuasaan di desa tersebut, beliau mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian dadu koprok dan sabung ayam di desanya. "Saya bahkan tidak tahu, mas. Seminggu lalu saya sudah cek tapi tidak menemukan," ucapnya. Ini bertentangan dengan kesaksian warga sekitar yang menyatakan bahwa aktivitas perjudian di Desa Sidomulyo telah berlangsung selama sekitar 3 bulan, seolah-olah menjadi pusat perjudian seperti di Makau dan Las Vegas yang pindah tempat ke desa tersebut.


Di tempat lain, sejumlah tokoh agama di sekitar desa juga menyatakan bahwa aktivitas judi dadu koprok dan sabung ayam harus ditutup karena bertentangan dengan norma agama dan membuat warga resah. Mereka menekankan bahwa sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut, dan pemimpin desa hanya perlu melaporkan ke polisi jika warga resah. Namun, jika tidak ada tindakan, mereka yakin warga akan mengambil langkah sendiri karena kegeraman mereka terhadap situasi tersebut.


Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Wates belum bisa memberikan konfirmasi terkait aktivitas ilegal tersebut karena masih sibuk.


Pertanyaan yang muncul dari warga adalah apakah Kepala Desa Sidomulyo, Bambang Erwanto, akan membantah memberikan izin untuk aktivitas tersebut dan apakah aparat penegak hukum, terutama Polres Kediri beserta jajarannya, akan bertindak tegas untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Masyarakat menantikan sikap tegas dari pemerintah desa dan kepolisian setempat untuk menutup, melarang, dan mengambil tindakan hukum terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut. Kemudian, muncul juga pertanyaan apakah pemilik besar dari bisnis judi sabung ayam dan dadu koprok tersebut memiliki dukungan tertentu atau jalur upeti khusus yang membuat mereka merasa aman. Jawaban atas semua ini tergantung pada sikap pemimpin desa dan aparat penegak hukum setempat. Masyarakat berharap agar Kapolres Kediri dapat bertindak tegas sesuai dengan motto Polri, yakni presisi. (red.Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved