Jumat, 19 April 2024

Senat Mahasiswa STF Driyarkara & Aktivis 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK

 Senat Mahasiswa STF Driyarkara & Aktivis 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK


Jakarta, rakyatindonesia.com -Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Reformasi 98 mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat amicus curiae, Senat Mahasiswa STF memohon Majelis Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut mereka, jika MK menolak seluruhnya atau sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sama artinya dengan membiarkan Indonesia menjadi negara yang memberikan kekuatan berlebihan terhadap eksekutifnya.

"Kita pernah mengalami peristiwa semacam itu dalam masa lebih dari 30 tahun. Padahal UUD 1945 membatasi tiap-tiap kekuasaan dalam penyelenggaraan negara," dikutip dari surat amicus curiae Senat Mahasiswa STF Driyarkara, Kamis (18/4).

Sementara itu, dalam dokumen amicus curiae lainnya, kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Reformasi 98 berpendapat MK berwenang memeriksa dan mengadilil tidak hanya sengketa selisih suara (kuantitatif).

"Apakah hasil suara itu telah diperoleh dengan cara benar berdasarkan asas-asas LUBER dan prinsip-prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 atau tidak (kualitatif)?" tulis mereka.

Kelompok Aktivis Reformasi 98 ini menyatakan MK wajib membatalkan hasil Pilpres jika terbukti dihasilkan melalui proses kecurangan dan pelanggaran serius terhadap Konstitusi.

Sementara itu, hingga Rabu (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae. Beberapa yang mengajukan adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak bisa dipertimbangkan atau tidak sama sekali oleh Majelis Hakim dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," kata Fajar dikutip dari situs resmi MK, Kamis.

Ia juga menjelaskan amicus curiae yang akan turut dipertimbangkan hakim adalah yang diajukan maksimal pada 16 April.

Fajar menyebut hal itu berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim. (Red. M)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved