Rabu, 24 April 2024

Tante Bunuh Ponakan Ngaku Sakit Hati Tak Dipinjami Uang oleh Ibu Korban

 Tante Bunuh Ponakan Ngaku Sakit Hati Tak Dipinjami Uang oleh Ibu Korban

 

Ilustrasi

Tangerang, rakyatindonesia.com - Wanita berinisial LN (40) tega membunuh keponakan sendiri, bocah perempuan berusia 7 tahun, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. LN beralasan melakukan aksi keji itu karena sakit hati lantaran tak dipinjami uang oleh ibu korban.
"LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis itu karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Saat diinterogasi, LN mengakui perbuatan kejinya tersebut. Kepada polisi, LN mengaku sakit hati karena tidak dipinjami uang Rp 300 ribu oleh ibu korban yang juga adik kandungnya.

"Untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp 300 ribu tidak diberikan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Jasad Korban Disimpan di Tempat Dupa
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan LN membunuh keponakannya itu pada Senin (22/4) malam. LN menyembunyikan jasad korban di balik terpal di dekat rumah korban.

"Pada pukul 20.00 WIB, ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4).

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(red.alz)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved