Senin, 06 Mei 2024

Dendam Istri di Sumenep Otaki Pembunuhan Pria yang Diyakini Santet Suaminya

Dendam Istri di Sumenep Otaki Pembunuhan Pria yang Diyakini Santet Suaminya


 Sumenep -, kabarreskrim.co.id - Suara tahlil terdengar di rumah Siti Marwiyah (51) malam itu di Kecamatan Arjasa, Sumenep. Tahlil itu digelar untuk mendoakan almarhum Rafi'ie yang tak lain suami Marwiyah.

Di tengah lantunan doa, Marwiyah lalu mendatangi Ahwan (45) dan Mansur (31) yang juga turut hadir di acara tahlil. Marwiyah meminta untuk mencari pembunuh bayaran yang sanggup membunuh tetangganya, Bunabi (68).

Marwiyah menilai suaminya meninggal dunia karena disantet oleh Bunabi. Meski tak ada bukti jelas, namun hanya didasarkan pada keyakinan Marwiyah yang sudah terlanjur sakit hati.

Carikan orang yang bisa membalaskan sakit hati saya dengan membunuh Bunabi yang telah menyantet suami saya," bisik Marwiyah kepada Ahwan saat itu.

Permintaan Marwiyah itu ternyata disanggupi Ahwan. Namun ia menyebut ongkosnya sekitar Rp 20 juta. Mendengar hal ini, Marwiyah keberatan, karena dinilai terlalu mahal. Marwiyah pun menawar.

"Saya kalau Rp 20 juta tidak punya, bagaimana kalau Rp 15 juta," tawar Marwiyah.

Mendengar hal ini, Ahwan dan Mansur menyetujui dan akan mencarikan. Marwiyah lalu berjanji akan memberikan uang Rp 15 juta. Uang akan diberikan Marwiyah jika eksekusi Bunabi sudah terlaksana.

Beberapa bulan setelah permintaan Marwiyah itu, Ahwan lantas mendatangi rumah Kailani (58). Dari situ, keduanya mengajak Kailani untuk membunuh Bunabi.

"Saudara kita Rafi'ie meninggal karena sakit keluar darah kena santet Bunabi, ayo minta tolong bunuh Bunabi," ajak Ahwan kepada Kailani.

Gayung bersambut, ajakan Ahwan diterima Kailani mentah-mentah. Sebab, Kailani juga mengaku benci dengan orang yang punya ilmu santet. Ahwan lalu menelepon Mansur bahwa Kailani menyanggupi untuk membunuh Bunabi.

Dalam percakapan itu, Ahwan juga meminta Mansur untuk membuat tongkat dari kayu asem dan kayu jati. Ahwan menyakini Bunabi merupakan orang sakti. Dan tongkat dari kayu asem dan jati nantinya akan dipukulkan kepada Bunabi.

Minggu, 16 Mei 2021, eksekusi pembunuhan Bunabi pun dilaksanakan. Mansur, Ahwan dan Kailani kemudian janjian bertemu di jembatan perbatasan Desa Sambakati dan Kalianyar.

Di sana, Mansur kemudian menyerahkan tongkat dari kayu asem dan jati kepada Ahwan. Ketiganya lalu berangkat menuju kebun milik Bunabi dengan jalan kaki. Benar saja, Bunabi terlihat di kebunnya.

Bunabi saat itu tampak sedang memberi minum sapinya. Ahwan yang membawa dua tongkat dari kayu asem dan jati kemudian menyerahkan ke Kailani dan Mansur.

etiganya selanjutnya menghampiri Bunabi. Saat itu Ahwan berpura-pura menanyakan seseorang. Saat balik badan itu lah, Ahwan lalu memberi kode agar Kailani dan Mansur memukulkan tongkat kayu ke Bunabi.

Bunabi langsung terjatuh setelah mendapat hantaman kayu pertama, namun ia bangkit namun pukulan kembali melayang. Bunabi yang mendapat serangan itu kemudian mencoba berlari.

Namun lagi-lagi ia tak berdaya mendapatkan pukulan kayu bertubi-tubi dari Kailani dan Mansur. Meski sudah ambruk, namun ketiganya memukul Bunabi secara bergantian hingga darah mengucur dari kepala.

Setelah memastikan tewas, ketiganya lalu meninggalkan tubuh Bunabi begitu saja. Saat kabur itu, mereka berpencar arah timur dan utara. Sedangkan tongkat yang digunakan membunuh Bunabi lantas dibuang di selokan.

Jenazah Bunabi sendiri sore itu kemudian ditemukan istrinya yang mencarinya. Pembunuhan itu segera dilaporkan ke polsek setempat. Polisi selanjutnya menggelar olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan para saksi dan olah TKP, polisi selanjutnya mengamankan Ahwan, Mansur dan Kailani. Mereka ditangkap pada Rabu, 19 Mei 2021. Di hadapan penyidik mereka mengakui semua pembunuhan.

Mereka juga mengakui Marwiyah sebagai otak pembunuhan. Tak lama, Marwiyah juga turut diringkus oleh polisi di rumahnya. Ketiganya kemudian terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kamis, 9 Desember 2021 keempat terdakwa yakni Siti Marwiyah Binti Setu Suwikno, Ahwan bin Mopaher, Mansur bin Matnasa dan Kailani bin Mahmud divonis masing-masing 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Vonis yang diterima mereka jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni masing-masing 20 tahun pidana penjara.(red.Ra)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved