Senin, 06 Mei 2024

Pria Asal Pare Kediri Menilap Uang dari Toko Sayur sebesar Rp 638 Juta

Pria Asal Pare Kediri Menilap Uang dari Toko Sayur sebesar Rp 638 Juta


 KEDIRI -, kabarreskrim.co.id - Yohan Fribianti, warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, harus menerima ganjaran perbuatannya. Perempuan 26 tahun itu sebentar lagi bakal disidang. 

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena disangkakan telah menilap uang ratusan juta rupiah dari toko sayur di CV Rojo Joyo Kediri, Tulungrejo, Pare.  Kemarin, polisi telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri. 

"Karyawan toko sayur ini menggelapkan uang hasil penjualan," jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi. Yohan merupakan karyawan yang menjabat sebagai Kepala Toko CV Rojo Joyo Kediri, Tulungrejo, Pare.

 Kejadian itu dimulai dari Februari lalu. Saat itu, Yohan melakukan transaksi pengiriman bawang putih dan bawang merah. Namun pembayaran  hasil pengirimannya tidak disetorkan kepada bosnya.

Perbuatannya itu berlanjut hingga awal maret. Sehingga total barang yang telah digelapkannya sebanyak Rp 638 juta. Yakni uang hasil penjualan bawang putih merek Kating Royal sebanyak 1000 bal. Kemudian bawang bombay sebanyak 200 bal. 

"Bawang putih dan bombay itu dikirim ke berbagai daerah. Seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung. Namun uang hasil pengiriman tersebut tidak diberikan oleh terdakwa ke pemilik tokonya," ujar Aji

Yohan mengaku uang yang dia dapatkan itu digunakan untuk keperluan pribadi.  Akibat perbuatannya, Yohan terancam pasal 374 atau 372 KUHP.

"Dia (Yohan, Red) diancam pasal 374 atau 372. Untuk 374 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Dan 372 maksimal 4 tahun penjara," jelas Aji.( red.ra)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved