Jakarta, rakyatindonesia.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman serta pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban pada 3 Desember 2024.
"Penyidik menerima laporan dari saudari RGP terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2).
Dalam laporannya, Reza Gladys menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya serta menjelekkan produk kecantikannya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Merasa dirugikan, korban berusaha menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bertemu pada 13 November 2024. Namun, niat baik korban justru disambut dengan ancaman oleh pelaku.
"Alih-alih bertemu secara baik-baik, korban justru mendapatkan ancaman bahwa terlapor akan membeberkan berbagai hal ke media sosial apabila pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan berupa uang. Tersangka meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk diam," jelasnya.
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang telah diarahkan oleh Nikita dan asistennya. Tak berhenti di situ, pada 15 November, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar.
"Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar," tambah Ade Ary.
Akibat perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) serta Pasal 45 ayat (10) dalam Undang-Undang ITE, yang membawa ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang memiliki ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Lebih lanjut, penyidik juga menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Tersangka bisa menghadapi hukuman pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami aliran dana terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal pemerasan ini.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram