BLITAR, rakyatindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Rabu (5/2/2025). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, untuk memperkuat pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak," ujar Diyan.
Dua Lokasi Digeledah, Dokumen Disita
Selain kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar di Jalan S. Supriyadi 86 Gedog, Kecamatan Sananwetan, penggeledahan juga dilakukan di kantor CV. Cipta Graha Pratama, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/02/2025, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan dam tersebut.
"Dokumen yang disita ini akan dianalisis lebih lanjut untuk melihat indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek," tambahnya.
Proyek Senilai Rp4,9 Miliar Diduga Bermasalah
Pembangunan Dam Kali Bentak, yang menelan anggaran sebesar Rp4,9 miliar, dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama dengan masa kerja selama 161 hari sejak 7 Juli 2023. Proyek ini telah diresmikan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, pada 13 Desember 2023.
Dam ini bertujuan meningkatkan irigasi pertanian dari 11 hektare menjadi 20 hektare. Namun, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau potensi kerugian negara.
Kejari Kabupaten Blitar memastikan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran proyek tersebut.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram