KEDIRI, rakyatindonesia.com — Suasana tegang terjadi di salah satu yayasan rehabilitasi narkoba di Kota Kediri, kemarin (1/2), ketika keluarga seorang pasien berinisial R (29) melakukan penjemputan paksa. Tindakan ini dilakukan karena keluarga mencurigai adanya dugaan penelantaran terhadap R selama menjalani rehabilitasi.
“Kami mulai curiga sejak komunikasi dengan R sangat sulit setelah dia ditempatkan di sini. Sampai sekarang, kami kesulitan mendapatkan kabar jelas,” ungkap Juwito (60), ayah R, warga Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Menurut Juwito, R diamankan pada Jumat (24/1) dini hari, namun keluarga baru mengetahui informasi tersebut pada malam harinya melalui tetangga. Mereka kemudian mendatangi Polres Kediri Kota dan diberi surat permohonan rehabilitasi untuk R. Keesokan harinya, keluarga diminta ke Yayasan Merah Putih, tempat R direhabilitasi.
Saat pertemuan dengan pihak yayasan, keluarga diminta membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp 20 juta, namun diberi keringanan untuk membayar sesuai kemampuan. “Kami akhirnya membayar Rp 5 juta dulu,” ujar Ika, kakak R.
Permasalahan muncul ketika keluarga merasa dipersulit setiap ingin menjenguk. “Kami hanya bisa bertemu sekali, itupun dengan waktu singkat. Kami mulai khawatir ada sesuatu yang tidak beres,” tambah Juwito.
Ika menambahkan, keluarga tidak pernah menerima hasil tes yang membuktikan penggunaan narkoba oleh R. Selama seminggu di yayasan, mereka juga tidak mendapatkan laporan perkembangan kesehatan R. “Seharusnya ada laporan medis dari dokter tentang kondisi adik saya, tapi tidak ada satupun dokumen yang ditunjukkan,” keluhnya.
Advokat Jesicha Yenny Susanty, yang mendampingi keluarga saat penjemputan, mengungkapkan bahwa yayasan tersebut tidak memiliki legalitas resmi dan pelaksanaan rehabilitasinya tidak sesuai standar. “Lebih parahnya lagi, R belum pernah ditangani dokter ataupun konselor adiksi profesional,” tegasnya.
Jesicha menambahkan, dalam proses restorative justice seharusnya ada serah terima resmi dan keluarga diberi informasi lengkap mengenai kondisi pasien. “Namun, hasil screening pun tidak dapat ditunjukkan oleh pihak yayasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Hengky Yuwana membenarkan bahwa R diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. “Karena masih tahap pengguna, kami sarankan rehabilitasi atas permintaan keluarga,” jelasnya. Hengky menegaskan bahwa proses rehabilitasi menjadi tanggung jawab yayasan terkait.
Penjemputan paksa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga R, didampingi advokat dan dua konselor, sempat tertahan di gerbang sebelum akhirnya diizinkan masuk setelah berdiskusi alot dengan staf yayasan. Akhirnya, keluarga berhasil membawa R keluar setelah negosiasi panjang dengan pihak yayasan.(Red.AL)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram