Saturday, February 8, 2025

Pemerintah Wacanakan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk Jaga Keberlanjutan Layanan

Pemerintah Wacanakan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk Jaga Keberlanjutan Layanan

  


Jakarta, rakyatindonesia.com  – Pemerintah tengah merancang kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan dan menghindari risiko defisit anggaran BPJS Kesehatan.

"Saya sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa berdasarkan perhitungan kami bersama Menteri Keuangan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan di tahun 2025 masih aman. Namun, di 2026 kemungkinan diperlukan penyesuaian tarif iuran," ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025).

Dalam dokumen Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, pemerintah tengah menggodok rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa poin utama yang diatur dalam rancangan tersebut antara lain penyesuaian manfaat pelayanan kesehatan dan revisi struktur iuran bagi peserta dari berbagai sektor, baik formal maupun informal. Penyesuaian iuran ini juga akan menyesuaikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku di rumah sakit.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran. Namun, denda tetap berlaku jika peserta baru mengaktifkan kepesertaannya dan dalam 45 hari setelahnya menerima layanan rawat inap.

Kategori dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Peserta Mandiri (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja:

    • Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.

    • Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.

    • Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan (sebelumnya Rp42 ribu, dengan subsidi pemerintah Rp7 ribu).

  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.

Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan diumumkan lebih lanjut setelah finalisasi regulasi. Pemerintah berharap penyesuaian iuran ini dapat menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved