Kediri, rakyatindonesia.com – Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh CV. BSE di Kali Putih terus menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Kegiatan ini tidak hanya menyebabkan sedimentasi dan erosi yang mengkhawatirkan, tetapi juga meningkatkan risiko tanah longsor serta merusak ekosistem sekitar. Berbagai pihak kini menyoroti permasalahan ini karena adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa setiap bentuk pemanfaatan lahan harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, guna mencegah terjadinya degradasi lingkungan yang dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Dalam konteks penambangan pasir di Kali Putih, aktivitas penggalian pasir yang masif telah menyebabkan perubahan aliran air sungai yang berpotensi mempercepat laju erosi di sepanjang bantaran sungai. Dampak ini diperparah dengan hilangnya vegetasi alami yang berfungsi sebagai penyangga tanah, sehingga risiko tanah longsor meningkat secara signifikan.
Kondisi di Lapangan dan Dampak yang Ditimbulkan Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, penambangan pasir yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan menyebabkan perubahan struktur tanah yang cukup signifikan. Pengangkutan pasir dalam jumlah besar mengakibatkan dasar sungai mengalami pendalaman yang tidak alami, sehingga mempercepat laju sedimentasi di bagian hilir sungai. Dampaknya, aliran sungai menjadi tidak stabil dan dapat memicu banjir saat musim hujan tiba.
Selain itu, aktivitas penambangan pasir di Kali Putih juga berdampak langsung terhadap ekosistem perairan. Berkurangnya kualitas air akibat tingginya kandungan sedimen di dalam sungai berpotensi mengganggu kehidupan biota sungai. Beberapa jenis ikan yang sebelumnya banyak ditemukan di daerah ini kini mulai berkurang akibat perubahan kondisi habitat mereka.
Tinjauan Regulasi dan Potensi Sanksi Mengacu pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Jika terbukti bahwa CV. BSE tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihak berwenang berhak untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, dalam Pasal 98 Undang-Undang yang sama, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian bagi kehidupan dan kesehatan masyarakat dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Masyarakat sekitar Kali Putih semakin resah dengan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan pasir ini. Mereka berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Beberapa kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan juga telah mengajukan laporan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Mereka mendesak agar CV. BSE bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan dan melakukan langkah pemulihan lingkungan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dengan adanya regulasi yang jelas serta tuntutan dari berbagai pihak, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah untuk menertibkan aktivitas penambangan pasir yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Jika tidak segera ditangani, dampak dari penambangan ini dapat semakin parah dan berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar bagi masyarakat di sekitar Kali Putih.(Red.VN)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram