Tuesday, March 4, 2025

Divonis 7 Tahun Penjara, Edi Purwanto Terbukti Aniaya Adik hingga Tewas

Divonis 7 Tahun Penjara, Edi Purwanto Terbukti Aniaya Adik hingga Tewas

 



KEDIRI,  rakyatindonesia.com – Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Edi Purwanto (40) dalam sidang yang digelar kemarin. Pria asal Kediri itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adik kandungnya, Dadang Suryanto (34).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemukulan bertubi-tubi yang mengakibatkan kerusakan organ vital korban, terutama di bagian pankreas, hingga menyebabkan kematian.

“Menimbang fakta persidangan, pemukulan yang dilakukan terdakwa bukan dengan niat untuk melukai, melainkan terjadi dalam kondisi emosi yang tidak terkendali,” ungkap Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan saat membacakan putusan.

Dalam dakwaan awal, Edi didakwa dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa unsur kesengajaan dalam melukai korban tidak terpenuhi secara mutlak.

Atas putusan tersebut, terdakwa Edi Purwanto menerima vonis tersebut tanpa melakukan perlawanan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri, Bernadeta Susan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujarnya menanggapi putusan tersebut.

Sementara itu, Agnesa Tri Cahya Muliasari, penasihat hukum terdakwa, juga menyatakan menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis tersebut telah mempertimbangkan semua aspek hukum, termasuk pengakuan terdakwa yang mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak berniat menghilangkan nyawa korban, tetapi penganiayaan yang terjadi mengakibatkan kematian. Putusan ini cukup adil,” jelasnya.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 26 September 2024, saat Dadang Suryanto ditemukan tewas di sebuah gang di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri. Berdasarkan penyelidikan, korban mengalami pemukulan berulang kali dengan benda keras, termasuk pecahan keramik yang dilakukan oleh kakaknya sendiri, Edi Purwanto.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul, yang akhirnya menyebabkan kematian.

Vonis ini menutup rangkaian persidangan kasus penganiayaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat Kota Kediri. Meskipun sudah menerima putusan, pihak kejaksaan masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.(Red.AL)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved